Presiden Jokowi Tegaskan Seluruh Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021. (Biro Pers Setpres)

Jakarta, Balinesia.id - Presiden Joko Widodo menegaskan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga jajarannya diperintahkan segera melakukan revisi undang-undang tersebut.

Untuk itu, Kepala Negara telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut.

Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ucap Presiden Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Kata dia, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, lanjut Presiden Joko Widodo masih tetap berlaku.

Kepala Negara memerintahkan Menko dan menteri terkait lainnya diminta segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Guna melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun

Pemerintah berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Selain itu, menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meyakinkan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, soal investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. (roh)

 


Related Stories