Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Semester Tahun 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor (DOk. DJP)

Jakarta, Balinsia.id – Pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang  terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun 2022 ini

Keputusan tersebut, dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan  pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan, pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan.

"Sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata  Neilmaldrin Noor, dikutip dari keterangan tertulis Kamis 3 Januari 2022.

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak  Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima  atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau  P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini  untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau  pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah  menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai  dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final 
UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi  sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud.

Sementara  itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat 
memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan  memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan 
kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada
sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ungkap Neilmaldrin  menjelaskan.

Nomor SP- 9/2022 Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan 
lembaga pemerintah yang terkait.

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Neilmaldrin Noor. (roh)

Editor: Rohmat

Related Stories