Baliview
Insentif Pajak Barang bagi Penanganan Pandemi dan PPh Nakes Diperpanjang
Jakarta, Balinesia.id – Pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan yang diberikan pemerintahn dipepanjang hingga akhir bulan Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- KKP Kembangkan Budidaya Ikan Berbasis Kearifan Lokal
- KSP Dorong Karantina Lebih Disiplin Sesuai Protokol saat Ibadah Umroh
- Bukalapak Rombak Direksi, Willix Halim Dijagokan sebagai CEO Perseroan
Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia.
"Sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” ungkap Neilmaldrin Noor dikutip dari keterangan tertulisnya Rabu (12/1/2022).
Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.
- BSN Tetapkan 568 SNI selama Pandemi Covid-19
- BSI Salurkan Rp600 Miliar untuk Gaji Bulanan ASN dan TNI Polri
- Akademisi Sebut Kuliner hingga Produk Custom Jadi Bidang Usaha Menjanjikan di 2022
Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Lanjut Neilmaldrim Noor, Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Selanjutnya, insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan
pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah Nomor SP- 3/2022
sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Kata Neilmaldrin Noor, insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia” imbuh Neilmaldrin.
Pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Dengan demikian, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh
karena dikenai PPh 0%. (roh) ***