Ekonomi & Pariwisata
YLKI: Wacana Pungutan Dana Pariwisata Penumpang Pesawat Bisa Dapat Teguran ICAO
Balinesia.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menilai wacana pungutan bagi penumpang pesawat untuk dana pariwisata berpotensi bisa mendapat teguran keras dari ICAO.
Diketahui, organisasi sipil penerbangan internasional yang dikenal saat ini ICAO (International Civil Aviation Organization)
"Karena ada ketentuan dari ICAO bahwa "no service no charge"," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis Rabu 24 April 2024.
- 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Madiun, Cocok Dicoba Saat Mudik Lebaran
- Kerja Sama TikTok-Tokopedia Penting untuk Sektor Ekraf, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
- Kenali 5 Ciri Saham Multibagger Agar Investasi Makin Menguntungkan
Ia menegaskan hal itu, menyikapi wacana yang akan mengenakan pungutan pada penumpang pesawat untuk dana pariwisata.
Kata Tulus Abadi, ini wacana yang tidak kreatif, tidak produktif bahkan menggelikan.
"Dan oleh karena itu wacana ini harus ditolak," tegas Tulus Abadi
- 5 Strategi Mengelola Uang yang Tepat untuk Generasi Muda
- 5 Produk Paling Laris dari Mustika Ratu
- 5 Rekomendasi Series Disney+ Hotstar Penuh dengan Misteri dan Teori
Sangat boleh jadi pungutan ini bisa mendapatkan teguran keras dari ICAO, karena ada ketentuan dari ICAO bahwa "no service no charge".
Artinya, pungutan dana pariwisata tidak memberikan pelayanan apapun pada penumpang pesawat.
Dan apalagi, lanjut Tulus Abadi, tidak semua penumpang pesawat adalah tujuan pariwisata.
Dijelaskan, pungutan ini juga akan menyebabkan tiket pesawat makin setinggi langit.
"Ini artinya tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang katanya akan menurunkan tiket pesawat," imbuhnya.
Dengan wacana pungutan bagi penumpang pesawat untuk pariwisata ini pada nantinya malah akan menaikkan tiket pesawat. ***