Opini
Ungkap Semua Skandal Keuangan Demi Ketahanan Devisa Negara
Meskipun penggelapan dana sejumlah Rp349 triliun yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih menjadi polemik "hangat" publik karena terjadi pada pusat pengelolaan keuangan negara, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yang lebih penting bagi publik tentu saja tindaklanjut temuan luar biasa besar itu yang tidak hanya menjadi fragmen, senda gurau apalagi ajang transaksi politik menuju tahun politik 2024. Bahkan, bisa saja skandal keuangan di Kemenkeu itu (setelah bailout Bank Century Rp6,76 triliun) jumlahnya tidak hanya sejumlah Rp349 triliun, mungkin lebih besar lagi! Untuk itulah pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Financial Transaction Reports and Analysis Centre) diminta mengungkap semua!
Kenapa demikian? Sebab dari perspektif kebijakan ekspor-impor negara dan pengaruhnya terhadap neraca perdagangan, pembayaran dan cadangan devisa negara mengalami pertumbuhan yang positif. Mengacu pada laporan Bank Indonesia (BI) yang dipublikasikan tampak, bahwa sepanjang periode 2019-2022 stabilitas rupiah mampu dijaga dengan baik dan cadangan devisa mengalami perbaikan atau cenderung meningkat.
- Ancam Keberlangsungan Usaha, Pengusaha Iklan dan Perkumpulan Pedagang Kaki Lima Kompak Tolak Revisi PP 109/2012
- Rangkaian Ngusaba Kadasa Pura Ulun Danu Batur Dimulai Tilem Kasanga
- Diperkuat 8 Advokat Muda, Tim Advokasi Peradah Bali Siap Bela Hak Hukum Masyarakat
Hanya pada tahun 2019 saja neraca perdagangan Indonesia masih mengalami defisit sejumlah US$3,2 miliar atau Rp 43,8 triliun. Walaupun begitu, defisitnya tetap lebih rendah dari tahun 2018 yang mencapai US$8,7 miliar sama dengan Rp119,2 triliun.
Impor migas yang tinggi-lah penyebab dari defisit perdagangan Indonesia tahun 2019 tersebut, dengan defisit perdagangan sektor migas mencapai US$9,3 miliar yang setara dengan Rp127,4 triliun. Kondisi neraca ini terbantu oleh surplusnya sektor nonmigas sejumlah US$6,1 miliar atau Rp83,6 triliun, namun memang tak mampu mendongkrak neraca perdagangan tahun 2019 ke arah positif.
Demikian pula halnya dengan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) selama tahun 2019 juga mengalami perbaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. BI mencatat, NPI pada tahun 2019 mengalami surplus US$4,7 miliar atau senilai Rp65,8 triliun, bila dibandingkan dengan tahun 2018 yang terjadi defisit sejumlah US$7,1 miliar.
- Begini Gaya Wagub Bali saat Menarikan Tarian Sakral Topeng Sidakarya
- BKOW Bali Terus Sosialisasikan Pentingnya Penurunan Stunting di Bangli
- Pakar Hukum: Tembakau Tidak Bisa Disejajarkan Dengan Narkoba di RUU Kesehatan
Perkembangan positif NPI itu didorong oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik dan surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat signifikan. Artinya, ketahanan modal Indonesia dalam bertransaksi dalam kegiatan perdagangan luar negeri (ekspor-impor) memiliki kemampuan yang memadai.
Defisit neraca transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) selama periode 2019 tercatat sejumlah US$30,4 miliar atau 2,72% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini mengalami sedikit perbaikan dari defisit pada tahun sebelumnya (2018) yang mencapai US$31,06 miliar atau setara 2,98% dari PDB, selisih positifnya 0,26%.
Perkembangan neraca perdagangan dan pembayaran itu menunjukkan tabungan atau cadangan devisa negara cukup kuat. Jumlah cadangan devisa negara tahun 2019-pun mengalami perbaikan positif dibandingkan tahun 2018. CAD Republik Indonesia menguat sejumlah US$8,5 miliar (Rp118,3 triliun) secara akumulatif, selama tahun 2019 justru terjadi di tengah defisit neraca perdagangan nasional.
Data cadangan devisa Indonesia pada bulan Desember tahun 2019 menurut catatan BI adalah sejumlah US$129,18 miliar. Angka pada bulan Desember 2019 ini meningkat US$2,5 miliar dibandingkan bulan Nopember yang tercatat US$126,63 miliar atau setara Rp1.772,82 triliun (kurs US$1= Rp14.000).
Potensi ketahanan devisa negara Indonesia jelas akan semakin kuat dan kokoh jika skandal keuangan, khususnya yang terjadi atas transaksi perdagangan luar negeri mampu diredam oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jumlah penggelapan dana Rp349 triliun yang diungkap oleh Menko Polhukam itu belum menunjukkan nilai bersih dari keseluruhan transaksi perdagangan ekspor impor yang terjadi selama kurun waktu tertentu.
Jika mengacu pada data cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 sejumlah US$137,2 miliar atau meningkat dibandingkan dengan posisi bulan November 2022 yang sebesar US$134,0 miliar. Maka, secara masuk akal atau logis, semestinya CAD atau tabungan nasional Republik Indonesia tanpa adanya skandal keuangan di Kemenkeu itu seharusnya lebih besar dari US$137,2 miliar atau Rp2.058 triliun saja, tetapi menjadi Rp2.407 triliun. Inipun data yang baru terungkap, bagaimana halnya dengan yang belum terungkap!?