Ekonomi & Pariwisata
Tingkatkan Standar Layanan, Bandara Ngurah Rai Jaring Mitra Pengelola Terminal Kargo
Jakarta, Balinesia.id - Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tengah melaksanakan proses seleksi mitra pengelola terminal kargo.
Seleksi mitra pengelola terminal kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ini merupakan bagian dari upaya Angkasa Pura I dalam meningkatkan standar layanan jasa kargo di mana ke depannya layanan kargo di Bandara Bali dapat lebih efektif dan efisien.*
Proses seleksi ini memakan waktu sekitar 3 bulan di mana pengumuman pemenang seleksi baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.
Selanjutnya membutuhkan waktu hingga 3 bulan bagi pemenang seleksi untuk mempersiapkan fasilitas dan transisi operasional dengan mitra eksisting.
Saat ini, terdapat 3 mitra pengelola terminal kargo eksisting di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yaitu PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang izin tempat penampungan sementaranya (TPS) berakhir pada 21 Juli 2021, PT Khrisna Multi Lintas Cemerlang (KMLC) yang izin TPS-nya akan berakhir pada 12 Agustus 2021, dan PT Angkasa Pura Logistik (APLOG) yang izin TPS-nya akan berakhir pada 11 September 2025.
Angkasa Pura Imemastikan seluruh layanan kargo di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak terganggu proses seleksi mitra pengelola terminal kargo.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.mengungkapkan, terkait kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo di Bali yang menilai bahwa kegiatan ekspor impor tidak dapat dilakukan ketika izin tempat penimbunan sementara (TPS) berakhir, dia memastikan kegiatan ekspor impor dapat tetap dilakukan.
"Nantinya, untuk barang ekspor dan impor yang memerlukan TPS, maka akan dialihkan ke terminal kargo yang izin TPS-nya masih berlaku, dalam hal ini KMLC dan APLOG," sebut Fahmi.dalam siaran pers, Minggu (25/7/2021)
Sempat muncul kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo di Bali mengenai kelancaran proses ekspor impor melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akibat isu perpanjangan kerja sama pengelolaan gudang kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang hanya berlaku enam bulan.
Akibatnya, mitra operator gudang tidak dapat mengajukan izin usaha tempat penimbunan berikat sebagai syarat dalam pelaksanaan aktivitas ekspor impor.
Angkasa Pura I memastikan, layanan kargo, termasuk layanan ekspor impor, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada masa seleksi dan pascaseleksi mitra pengelola terminal kargo, beroperasi dengan normal dan lancar sehingga perekonomian Bali melalui kegiatan ekspor impor tidak terganggu. (roh)