Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen, OJK Bali dan Bank Indonesia Terus Perkuat Kolaborasi

Kegiatan Kick-off Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION di Gedung Bank Indonesia Denpasar mengusung tema Empowering All (BI Bali)

Balinesia.id - Kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersinergi dengan  Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali terus diperkuat dalam meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.

Kolaborasi yang dilakukan salah satunya melalui Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK)

GEBER PK merupakan gawe bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersinergi dengan  Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali dalam peningkatan edukasi pelindungan konsumen atau meningkatkan  indeks keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.

Kegiatan Kick-off Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION di Gedung Bank Indonesia Denpasar mengusung tema Empowering All

Agenda bersama GEBER PK antara OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bertujuan untuk meningkatkan  indeks keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.

Kegiatan diselenggarakan BI Bali merupakan seremonial  sinergi GEBER PK bersama OJK dan PJP dalam rangkaian BALIGIVATION 2024 akan dilaksanakan di lim Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yaitu di  Buleleng, Denpasar, Tabanan (mencakup wilayah Badung), Klungkung (mencakup  wilayah Gianyar, Bangli, dan Karangasem), serta Jembrana.

Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital juga mendorong pelaku usaha  jasa keuangan mengakselerasi transformasi menuju layanan digital.

Penerapan  transformasi digital sektor keuangan yang efektif ini memberikan banyak manfaat  sebagaimana 3 (tiga) peran teknologi digital pada Kerangka Kerja Teknologi Digital yang 
tercantum dalam World Development Report tentang Digital Dividends yaitu Inklusi,  Efisiensi, dan Inovasi.

Seiring berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan  dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, di sisi lain  kejahatan digital juga semakin berkembang.  Banyak modus kejahatan digital untuk  mencuri data pribadi konsumen dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga  menimbulkan kerugian finansial.

Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan, ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan  lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai First Line of Defense (benteng pertahanan pertama).

"Kemudian, penguatan Regulatory Framework,  pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan  ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas  Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya.

Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai.

Beberapa sarana kolaborasi yang dimanfaatkan yaitu SiMOLEK, buku seri edukasi,  Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang berisi 10 (sepuluh) modul, yang salah satunya adalah modul Digital Financial Literacy, dan pemberdayaan  Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK).

Untuk itu, ke depan agar aliansi strategis ini lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku  kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis  untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan  terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill yang harus dikuasai oleh setiap individu.

"Agar mampu selain membuat keputusan pengelolaan keuangan dengan  bijak, cerdas, namun juga mampu melindungi diri sendiri dari potensi risiko yang  merugikan, we will never walk alone,” tambah Kristianti Puji Rahayu.

Hadir di kegiatan tersebut Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi  Bali R. Erwin Soeriadimadja, Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dan para narasumber Talkshow yang menyampaikan materi tentang digitalisasi dan  pelindungan konsumen

Lebih lanjut, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat pada POJK No. 22 tahun 2023  tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan edukasi keuangan  minimal satu kali dalam satu semester

Kemudian, penyesuaian cakupan PUJK, 7 (tujuh) Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan  kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian, mekanisme penagihan dan  pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, penyesuaian jangka waktu layanan  pengaduan bagi PUJK, serta pelindungan data dan/atau informasi.

Jika masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, dapat  menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)  di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id, yang akan diselesaikan oleh PUJK yangbersangkutan dengan jangka waktu sesuai ketentuan dan terpantau oleh OJK.

Selanjutnya, jika belum muncul kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, maka dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id.

Melalui sinergi yang kuat antara OJK, BI, PJP, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, diharapkan Industri Jasa Keuangan semakin berkembang menjadi sebuah  industri yang stabil dan tumbuh berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. ***
 

Editor: Rohmat

Related Stories