Baliview
Tim Yustisi Denpasar Jaring 56 Orang Pelanggar Prokes
Denpasar, Balinesia.id -Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring razia tim Yustizi Kota Denpasar Bali.
"Pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat usai penertiban prokes di Pertigaan Jalan Kemuda - Jalan Seroja - Padma Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara Senin (29/11).
Dalam penertiban ini terjaring 56 orang pelanggaran masker dengan rincian diperingati atau dibina 36 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 20 orang karena tidak menggunakan masker.
- Canang Sari hingga Minyak Goreng Sumbang Inflasi Bali pada November 2021
- Wagub Cok Ace: Persaingan Antar-Destinasi Akibatkan Pertumbuhan Ekonomi Bali Terendah
- Masyarakat Dilibatkan, Kini Perpustakaan Patriot Probolinggo Jadi Langganan Studi Tiru di Jatim
"Setiap penertiban pelanggar prokes kami selalu menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," ungkap Sayoga.
Selain sanksi berupa denda bagi yang melakukan pelanggaran pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up ditempat.
Dalam upaya menekan penularan covid 19 sebagai penegak perda pihaknya akan semakin ketat melakukan penertiban diseluruh wilayah dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
- Terbuka bagi ASN, Pemkot Denpasar Lelang 12 Jabatan Eselon II B
- Perkuat Neraca Perdagangan, Xpora Bantu Makanan dan Minuman Indonesia Tembus Malaysia
- Menteri Erick Thohir Tutup 70 BUMN, Teranyar Merpati Nusantara hingga Kertas Leces
Dalam penertiban pihaknya juga akan memberikan. memberikan edukasi agar selalu mentaati protokol kesehatan salah satunya selalu menggunakan masker setiap beraktivitas diluar rumah.
Dengan langkah itu diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. (roh)