Ekonomi & Pariwisata
Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak Hiburan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan menaikkan tarif pajak untuk hiburan. Nantinya, pajak yang bakal dikenakan sekitar 40% sampai 75% tergantung pada pada jasa hiburan yang diberikan. Adanya rencana tersebut tentu ditanggapi oleh sederet pengusaha yang mengaku keberatan atas kenaikan pajak.
Terkait keluhan tersebut, Kemenkeu memberikan solusi. “Kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40%, silakan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati dalam keterangannya, dikutip Kamis 18 Januari 2024.
Keringanan berupa insentif pengurangan pajak itu dimohonkan oleh pelaku usaha kepada Kepala Daerah setempat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dalam memberikan pengurangan pajak, terdapat syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi.
- Benarkah Adopsi AI Bikin Perusahaan Lebih Melek Data? Ini Kata Pengamat
- Kebiasaan yang Membuat Anda Kehabisan Uang di Akhir Bulan Tanpa Sadar
- Strategi Efektif Menghemat Biaya dalam Merawat Kucing atau Hewan Peliharaan di Rumah
Syarat Keringanan Pajak Hiburan
Pertama yaitu terkait kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi oleh pelaku usaha. Kedua, kondisi tertentu wajib pajak seperti terkena bencana alam hingga kondisi lain di luar kehendak mereka.
Ketiga, terkait usaha mereka mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro serta terakhir yaitu dukungan terhadap upaya pemerintah membangun program prioritas daerah. Lydia menegaskan pemberian insentif pajak tersebut harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Jika terdapat usaha yang tergolong mikro dan ultra mikro maka dapat diberikan insentif.
Dari berbagai jenis usaha hiburan, tidak seluruhnya akan mengalami kenaikan pajak. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan mencakup beragam jenis kegiatan.
Kegiatan tersebut seperti tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap/spa.
Usaha yang pajaknya naik 40% sampai 75% adalah kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kegiatan tersebut masuk dalam pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun kegiatan hiburan lain di luar tersebut pajaknya ditentukan paling tinggi hanya 10%.
- Aturan Penggunaan Kontak Darurat untuk Pinjol dari OJK
- Ternyata OKB Kurang Peka Terhadap Penderitaan Orang Miskin, Ini Penjelasannya
- Inilah Pro dan Kontra Bekerja dengan Anggota Keluarga
Hal itu terjadi penurunan khususnya pajak kegiatan diluar PBJT. Awalnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak ditetapkan paling tinggi 35%. Namun dalam aturan yang baru khususnya kegiatan hiburan diluar PBJT, pajaknya paling tinggi hanya 10%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 18 Jan 2024