Simak Persyaratan dan Cara Daftar KPR Tapera di BTN

Simak Persyaratan dan Cara Daftar KPR Tapera di BTN (Pixabay)

JAKARTA - Ada berbagai cara dan pilihan yang dapat Anda manfaatkan untuk membeli rumah subsidi. Salah satunya adalah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. 

Pengertian dan Fitur KPR Tapera

Mengutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu, yang salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. 

Program KPR Tapera menawarkan beberapa fitur, seperti pengajuan uang muka (DP) 0%, kebebasan memilih lokasi rumah, serta tenor pinjaman maksimal hingga 30 tahun.

Besaran Simpanan dan Persentase

Besaran simpanan untuk pekerja formal adalah 3% dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Persentase ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau informal, persentasenya juga sebesar 3% berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya, yang harus ditanggung sepenuhnya oleh peserta sendiri. 

Peserta Tapera wajib membayar simpanan ini ke Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian untuk menyelenggarakan mekanisme pembayaran.

Baca Juga: Cara dan Tips Membeli Rumah Tanpa Harus KPR

Syarat Pengajuan KPR Tapera

Untuk mengajukan KPR Tapera, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 38, yaitu:

  1. Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan.
  2. Termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Menggunakan KPR Tapera untuk pembelian rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pasal 39 juga menjelaskan bahwa BP Tapera memiliki mekanisme penilaian kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Penilaian ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti:

  1. Lamanya masa kepesertaan.
  2. Tingkat kelancaran pembayaran simpanan.
  3. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah.
  4. Ketersediaan dana pemanfaatan.

Cara Mengajukan KPR Tapera

Untuk mengajukan KPR Tapera, peserta perlu terlebih dahulu memperbarui dan melengkapi data kepesertaan di portal resmi BP Tapera melalui situs https://sitara.tapera.go.id.

Setelah memastikan seluruh data telah lengkap dan memenuhi syarat, peserta bisa memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan melalui link https://bit.ly/DaftarRumahBTN.

Setelah menemukan hunian yang cocok, peserta dapat mengajukan KPR ke bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan BP Tapera.

Selanjutnya, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR Tapera. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Formulir aplikasi KPR Tapera yang telah diisi.
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah.
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer.
  4. Dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan penyalur, seperti:
    • Fotokopi e-KTP dan NPWP
    • Fotokopi Akta Nikah/Cerai
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Rekening koran
    • SPT Tahunan
    • Surat keterangan kerja

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Jun 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories