Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur: Saya Memahami Ini Sangat Memberatkan

Gubernur Bali tetapkan semua kabupaten dan kota terapkan PPKM Level 4 (istimewa)

Denpasar, Balinesia.id—Semua kabupaten dan kota di seluruh Bali kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Artinya, jika sebelumnya Kabupaten Jembrana, Bangli dan Kabupaten Karangasem hanya PPKM level 3, sekarang ini semua daerah menerapkan level sama. Kepastian ini ini ditetapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam SE Gubernur Bali No.12/2021.

“Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ujarnya dikutip dari keterangan siaran pers, Senin (26/7/2021).

Kendati seluruh Bali masuk kategori PPKM level 4, gubernur memberi beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat. Antara lain, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

“Sebagai Gubernur, Saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui kluster keluarga dan perkantoran. Dalam kondisi seberat apapun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan Pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi,”jelasnya.

Oleh karna itu, gubernur mengimbau kepada masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan dalam Surat Edaran ini dengan melaksanakan secara tertib, disiplin dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi Pandemi Covid-19, pihaknya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya.

“Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, Saya mengajak Sameton Krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontra produktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar Gumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai; Astungkara, Rahayu sareng sami,” tuturnya.

Tags pandemiCOVID ppkmBagikan

Related Stories