Baliview
Sedang Laksanakan Panca Yadnya? Ini Protokol Pelaksanaannya sesuai SE Bersama PHDI-MDA Bali
Denpasar, Balinesia.id – Angka kasus Covid-19 yang masih tinggi menyebabkan PHDI Bali dan MDA Bali mengambil keputusan melakukan pembatasan pelaksanaan Panca Yadnya di Bali. Lembaga agama dan adat di Bali ini pun mengeluarkan protokol pelaksanaan Panca Yadnya selama Covid-19.
Protokol pelaksanaan Panca Yadnya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama PHDI No. 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
Menurut SE yang ditandatangani Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. dan Bendesa Agung, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet itu, Minggu, 8 Agustus 2021 itu pada dasarnya yadnya atau upacara yang sifatnya masih dalam perencanaan diharapkan bisa ditunda agar kondisi membaik. Bahkan, untuk jenis Rsi Yadnya secara penuh ditunda hingga pandemi Covid-19 telah dinyatakan melandai.
Baca Juga:
Namun, jika pelaksanaan Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, Pitra Yadnya, dan Bhuta Yadnya yang pelaksanaannya telah berjalan dan harus tetap digelar, maka diarahkan untuk dilakukan dengan pembatasan yang ketat. Orang-orang yang terlibat sangat terbatas dan wajib dites Swab PCR/Swab Antigen.
Secara lebih rinci, adapun protokol-protokol pelaksanaan Panca Yadnya menurut SE Bersama itu adalah sebagai berikut.
Dewa Yadnya
Ada tiga jenis upacara Dewa Yadnya yang diatur dalam SE Bersama PHDI dan MDA Bali, yakni piodalan, Piodalan Bhatari Rambut Sedana, dan Mlaspas/Ngenteg Linggih.
Piodalan ditegaskan hanya boleh dilakukan piodalan alit yang dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura dengan jumlah maksimal 10 orang. Krama diarahkan melakukan persembahyangan dengan cara ngayeng/ngubeng dari sanggah/merajan masing-masing.
Sementara itu, para pamangku dan prajuru pura yang melaksakan piodalan wajib dites Swab PCR/Swab Antigen dengan hasil negatif. Uji Swab dilakukan petugas puskesmas difasilitasi Satgas Gotong Royong bersama relawan desa/kelurahan setempat.
Piodalan tidak diperkenankan diiringi seni wali/wawalen, sedangkan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh pecalang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Khusus untuk Piodalan Bhatari Rambut Sedana yang jatuh pada Rabu, 11 Agustus 2021, PHDI dan MDA Bali mengarahkan untuk melaksanakan piodalan alit. Piodalan di kantor, pasar, maupun toko hanya dilakukan oleh pamangku, sedangkan krama panyungsunh/panyiwi sembahyang dari rumah.
Sama seperti piodalan pada umumnya, Piodalan Bhatari Rambut Sedana tidak diperkenankan diiringi seni wali/wewalen. Pecalang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat juga diharapkan melakukan pengawasan.
Sementara itu, untuk upacara mlaspas, ngenteg linggih, dan sejenisnya, SE Bersama itu menyarakan untuk melakukan penudaan. Jika tidak bisa ditunda pelaksanaan yadnya bisa dilakukan secara terbatas oleh pamangku, prajuru, serati, dan kasinoman maksimal 15 orang. Semua orang yang terlibat wajib dites Swab PCR/Swab Antigen. Sedangkan, masyarakat atau krama lainnya diarahkan sembahyang dari rumah.
Baca juga
Pitra Yadnya
Upacara Pitra Yadnya juga dilakukan pembatasan selama Covid-19 merebak. Pertama, bagi masyarakat yang meninggal diarahkan untuk melaksanakan proses mendem/makingsan di pertiwi atau makingsan di geni. Mereka yang terlibat pun hanya diperkenankan maksimal sebanyak 15 orang, di mana seluruh peserta wajib tes Swab PCR/Swab Antigen dengan hasil negatif. T
Selanjutnya, upacara ngaben, mamukur, maajar-ajar perseorangan yang masih dalam tahapan perencanaan diharapkan ditunda. Namun, jika upacara tersebut sudah berjalan, maka diperbolehkan dilakukan dengan melibatkan orang maksimal sebanyak 15 orang yang wajib dites Swab PCR/Swab Antigen dengan hasil negatif.
Hal senada juga berlaku pada pelaksanaan upacara ngaben,mamukur, maajar-ajar kinembulan yang tahapannya sudah berjalan. Pada upacara ini, panitia pelaksana diharapkan dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dnegan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota. Mereka yang terlibat pun dibatasi hanya 2 orang per sawa, di mana semua yang terlibat wajib dites Swab PCR/Swab Antigen dengan hasil negatif.
Baca Juga:
Manusa Yadnya
Upacara Manusa Yadnya juga diatur dengan pembatasan ketat dalam SE Bersama PHDI dan MDA Bali itu. Upacara Menek Kelih/Ngeraja Sewala, dan Matatah diarahkan tidak dilakukan saat ini, menunggu Covid-19 melandai.
Kemudian, untuk upacara nyambutin/nelu bulanin/otonan dilaksanakan maksimal oleh 15 orang. Semua peserta juga wajib dites Swab PCR/Antigen yang dilakukan oleh Puskesmas setempat dan difasilitasi Satgas Gotong Royong dan relawan desa/keluragan. Prosesinya juga diawasi pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Sementara itu, untuk upacara pawiwahan atau perkawinan diarahkan dilakukan setelah pandemi melandai. Namun, jika harus dilaksanakan dan tidak dapat ditunda, pawiwahan hanya boleh dilakukan maksimal 15 orang yang harus dites Swab PCR/Swab Antigen dengan hasil negatif. Uji Swab dilaksanakan oleh Puskesmas yang difasilitasi Satgas Gotong Royong dan relawan desa/kelurahan. Pecalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa pun wajib mengawasi
Baca juga:
Bhuta Yadnya
Seperti upacara-upacara lainnya, pelaksanaan Bhuta Yadnya diarahkan ditunda. Namun, jika harus tetap dilakukan, upacara dapat dilakukan maksimal 15 orang.
Seperti protokol lainnya, seluruh peserta yang terlibat dalam upacara tersebut harus menjalani tes Swab PCR/Swab Antigen dengan hasil negatif. jpd