Satgas Waspada Investasi Stop 3.515 Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, menyatakan itu saat Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, di Sanur, Denpasar, Jumat 22 Oktober 2021. (Balinesia)

Denpasar, Balinesia.id- Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama lembaga terkait lainnya menghentikan 3.515 Pinjol ilegal. Satgas Waspada Investasi terdiri atas gabungan lima lembaga Kominfo, Kemenkop, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Kepolisian.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, menyatakan itu saat Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, di Sanur, Denpasar, Jumat 22 Oktober 2021.

Keberadaan Pinjol belakangan, cukup meresahkan masyarakat dengan aksi teror dan intimidasi kepada nasabah atau mereka yang melakukan pinjaman dan tidak mampu bayar melalui media sosial.

Ada Apa Dibalik Rencana Akuisisi Bank Mayora oleh Royke Tumilaar

Banyak yang mengadukan sebagai korban pinjol yang melakukan intimidasi maupun jeratan bunga yang cukup mencekik leher.


“Masyarakat jangan panik jila ada teror dan ancaman dari perusahaan pinjol illegal. Jika ada terror atau intimidasi segera laporkan ke aparat," tegas Tongam.

Tongam sebaliknya juga meminta masyarakat yang meminjam dana di Fintech  Legal, agar memenuhi kewajiba untuk membayar penjaman dana sesuai aturan dan ketentuan yang disepakati.

Ada 106 Fintech telah mengantongi izin dan terdaftar OJK dalam operasionalnya, bersertifikasi, serta memiliki aturan jelas untuk suku bunga.

Soal Menyinggung tindakan yang dilakukan SWI, melakukan penutupan operasional pinjol dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia Pinjol, dan melaporkana ke  kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum.

Karenanya, agar tidak menjadi korban pinkol, ada empat langkah atau tips yang harus diperhatikan.

Pertana, melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnyaapakah sudah berizin dan terdaftar di OJK. Kedia menyesuaikan kemampuan untuk membayar.

"Ketiga jangan meminjam jika untuk konsumtif dan keempat sebelum meminjam pahami semua risikonya," katanya menegaskan.

Kemudian untuk mengenali ciri ciri Pinjol illegal, pertama tidak terdaftar  di OJK, karena sengaja tidak mendaftarkan nama usaha tujuannya menipu mengarah pada tindakan pidana.

Kedua, mereka tidak diketahui di mana lokasi kantor, staf kepengurusan, dan modus bergonti ganti nomor.

"Ciri ketiga, masyarakat dipermudah dengan memberikan pinjaman bermodalkan  fotokopi KTP dan foto diri," sebutnya.

Jika menemukan ciri-ciri itu, masyarakat harus ingat semua itu hanya modus atau jebakan dari penyedia pinjol ilegal.

Mereka setiap hari menaikan bunga cukup tinggi memcekik, hingga punya tenor tak terbatas akhirnya peminjam  terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. (roh)


Related Stories