Rekap Nasional 2024: Sorotan dari Putusan MK hingga Tapera

Rekap Nasional 2024: Sorotan dari Putusan MK hingga Tapera

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, berbagai isu menarik perhatian masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024, demonstrasi terkait RUU Pilkada, hingga pengenaan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang akan diberlakukan bagi konsumen yang membeli motor mulai tahun 2025.

Inilah rangkuman berbagai peristiwa dan isu nasional yang paling menonjol sepanjang tahun ini dalam Kaleidoskop Nasional 2024. Berikut ulasannya.

1. Putusan MK

Pelaksanaan Pemilu 2024 dari awal mendapat berbagai kritik dari masyarakat sipil. Persoalan semakin mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dimanfaatkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Joko Widodo, untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang maju sebagai Calon Presiden (Capres).

Dugaan adanya kecurangan dalam pemilu semakin menguat karena Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK turut memutuskan perkara tersebut. Selain itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak diambil secara bulat, karena terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan alasan yang berbeda (concurring opinion) di antara para hakim.

2. Demo RUU Pilkada

Ribuan massa dari berbagai lapisan masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi demonstrasi besar-besaran itu dikenal sebagai “Peringatan Darurat.”

Gerakan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keputusan Badan Legislasi DPR bersama pemerintah yang menyetujui Revisi UU Pilkada untuk dibahas dalam rapat paripurna. Revisi tersebut dinilai mengesampingkan putusan MK yang sebelumnya dianggap membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya terkait aturan pencalonan kepala daerah.

Gerakan “Peringatan Darurat” berakar dari dua putusan penting MK. Putusan pertama, MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, memperbolehkan partai politik mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan kedua, MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan sebagai calon, bukan saat dilantik.

Kedua putusan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Namun, keputusan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada dinilai mengabaikan substansi putusan MK tersebut, sehingga memicu kemarahan publik dan memunculkan aksi demonstrasi besar-besaran.

3. Nebeng Jet Pribadi Teman

Kontroversi bermula ketika Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep, mengunggah sebuah foto di media sosial dengan keterangan “Go To USA.” Dalam foto tersebut, tampak jendela pesawat yang bukan merupakan pesawat komersial.

Kecurigaan warganet terkait penggunaan jet pribadi Kaesang dan Erina terkonfirmasi melalui video viral yang memperlihatkan keduanya turun dari pesawat jet Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Surakarta.

Situasi ini memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan gratifikasi.  Kaesang akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi milik SEA Group. Pada Selasa, 17 September 2024, Kaesang mendatangi gedung lama KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai jet pribadi yang digunakan dalam perjalanannya ke Amerika Serikat.

“Saya di dalam juga mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” ucap Kaesang di Gedung ACLC KPK, Selasa 17 Agustus 2024.

4. Serangan Siber PDN

Budi Arie Setiadi menjelaskan kronologi serangan siber yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware. Insiden ini pertama kali teridentifikasi pada 17 Juni 2024, ketika gangguan mulai terdeteksi.

Ia mengatakan dalam serangan terhadap PDNS 2, para peretas menuntut uang tebusan sebesar 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar).

Hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah memengaruhi operasional PDNS 2, menyebabkan gangguan pada 239 instansi pengguna. Dampak tersebut dirasakan secara langsung oleh 30 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, 148 pemerintah kabupaten, dan 48 pemerintah kota.

Adapun, Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak Budi Arie Setiadi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. SAFEnet menilai, Budi Arie harus bertanggung jawab atas serangan ransomware yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Selain itu, SAFEnet juga mendesak Kominfo dan BSSN untuk melakukan audit terhadap keamanan seluruh teknologi dan sumber daya manusia yang terkait dengan keamanan siber negara yang sedang digunakan.

5. Tapera

Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3% sebagai dukungan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.

Bukan hanya pekerja yang menolak, pengusaha juga keberatan. Beban iuran Tapera dinilai semakin memberatkan karena pekerja dan perusahaan sudah menanggung berbagai iuran lain, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Selain itu, tidak semua pekerja dapat menikmati manfaat pembiayaan perumahan dari Tapera. Program ini hanya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan yang belum memiliki rumah.

Peserta Tapera yang tidak tergolong berpenghasilan rendah atau sudah memiliki rumah, manfaat yang diberikan berupa pembiayaan renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Sesuai PP 21, aturan mengenai beban iuran Tapera untuk ASN atau pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan bekerja sama dengan Menteri PAN-RB. Sementara, aturan untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan BUMDes akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, sedangkan untuk pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menekankan para buruh bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi protes di seluruh provinsi jika pemerintah tidak merespons aspirasi mereka.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa dana iuran Tapera berisiko besar disalahgunakan atau dikorupsi, daripada benar-benar menjamin pekerja memiliki rumah. Selain itu, ia menilai mekanisme pencairan Tapera tidak transparan dan terlalu rumit.

6. PPN 12%

Kontroversi pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2024, memunculkan wacana kenaikan pajak hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara sembako dan layanan publik tetap dikenakan PPN 11%.

Ketentuan PPN 12% tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan undang-undang ini, PPN sebelumnya naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Munculnya wacana PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 namun hanya untuk barang mewah, ketika pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo di Istana, Kamis, 5 Desember 2024. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan, DPR mengusulkan agar PPN 12% diterapkan secara selektif, khususnya untuk pembeli barang-barang mewah.

Sementara, untuk kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, perbankan, dan pendidikan, dipastikan tidak akan dikenakan PPN 12%, melainkan tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu 11%.

7. Subsidi Berdasarkan NIK

Rencana pemerintah mengubah skema tarif KRL Jabodetabek (Commuter Line) dari tarif bersubsidi atau pengurangan tarif menjadi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada 2025 mendapat tanggapan negatif dari banyak pihak, yang menilai kebijakan ini absurd dan sulit diterapkan. Rencana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama.

Dokumen tersebut mengungkapkan, anggaran subsidi PSO (Public Service Obligation) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditetapkan sebesar Rp4,79 triliun. Subsidi ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi, termasuk untuk KRL Jabodetabek.

Beberapa perubahan yang direncanakan antara lain pengubahan sistem pemberian subsidi pada tahun depan serta penerapan tiket elektronik berbasis NIK bagi pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Jika rencana ini disetujui, akan ada pengurangan anggaran subsidi untuk PT KAI pada 2025.

Subsidi PSO untuk KAI dan KAI Commuter pada 2020 sebesar Rp4,7 triliun, meningkat menjadi Rp5 triliun pada 2023, dan berdasarkan outlook 2024, diperkirakan akan mencapai Rp7,8 triliun.

8. Iuran Kenaikan Peserta BPJS Kesehatan

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) diperkirakan akan naik pada tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, sesuai dengan Perpres 59, evaluasi akan dilakukan tidak hanya terhadap iuran, tetapi juga mencakup manfaat dan tarif. Selain perubahan iuran, pemerintah juga berencana menyesuaikan bentuk kelas BPJS Kesehatan.

Rizzky menambahkan, mengenai kelas rawat inap standar, implementasinya nantinya akan diatur oleh Menteri Kesehatan melalui peraturan menteri.

Kemungkinan kenaikan iuran tahun depan sebelumnya disampaikan BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, terutama setelah adanya risiko gagal bayar yang dapat dihadapi oleh perusahaan pada 2026, akibat pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan pemasukan dari pembayaran premi peserta.

Namun, BPJS Kesehatan menyatakan keputusan terkait iuran ada di tangan pemerintah, dan kepastiannya baru akan ditentukan pada pertengahan 2025. Hingga saat ini, skema iuran BPJS masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

9. UKT Mahal

Biaya pendidikan menjadi salah satu hal penting yang mendapat perhatian masyarakat. Namun, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya UKT ternyata tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan. 

Polemik mengenai kenaikan UKT, yang sempat dikeluhkan oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia, dinilai berakar pada masalah status badan hukum atau PTN-BH. Pengamat pendidikan menganggap hal ini sebagai penyebab utama terulangnya persoalan biaya pendidikan di PTN, mulai dari UKT hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI), setiap tahun ajaran.

Kenaikan UKT untuk tahun ini telah diumumkan untuk ditunda setelah Nadiem Makarim bertemu dengan Jokowi di Istana. Namun, Jokowi mengungkapkan kemungkinan kenaikan UKT pada tahun depan.

Sementara, Wakil Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Pandu Ario Bismo menyatakan, tingginya biaya UKT paling berdampak negatif pada kelompok rentan miskin.

10. Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Depan Tampah 2

Pemerintah memutuskan untuk menambah dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang harus dibayar konsumen yang membeli motor mulai 2025. Pajak tersebut nantinya akan tercantum dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dua jenis pajak baru yang akan diterapkan adalah, pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketentuan mengenai penambahan pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya penambahan ini, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 16 Dec 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories