Ekonomi & Pariwisata
Presiden Jokowi Dorong Sertifikat Tanah Diagunkan di Bank sebagai Modal Usaha
Dairi, Balinesia.id - Presiden Joko Widodo meminta para pemilik untuk menyimpan sertifikat tanah dengan baik digunakan secara bijaksana misalnya untuk agunan pinjaman ke bank sebagai modal usaha.
Sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.
Demikian disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, pada Kamis, 3 Februari 2022.
- Waspada, Bali Tambah 715 Kasus Covid-19 pada 1 Februari 2022
- Imlek, Kongco Batur Jalankan Dua Tradisi
- Kodim 1626/Bangli Tebar 12 Ribu Benih Ikan Mujair
Jika hendak pinjam ke bank agar dikalkulasi, dihitung benar-benar. Kalau sudah dapat Rp600 juta gunakan semuanya untuk usaha, untuk modal kerja, untuk investasi mesin misalnya.
"Jangan sekali-kali dipakai untuk barang-barang kemewahan, enggak bisa nyicil saya jamin. Harus untuk hal-hal yang produktif,” ucap Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, pada Kamis, 3 Februari 2022.
Jika memiliki rumah sudah 20 tahun, atau memiliki kebun sudah lebih dari 15 tahun tapi belum punya sertifikat, tentu ketika ada yang menanyakan sudah ada pegangan sertifikat. Sertifikat tanah penting guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat.
- Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Semester Tahun 2022
- Minus Kepengurusan di Kabupaten Bangli, PKN Bali Optimistis Lolos Verifikasi
- Bali Catat Inflasi 1,03 Persen di Awal Tahun 2022
Permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Permasalahan ini, menurut Presiden, tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut.
“Di Sumut ini banyak sekali yang namanya sengketa di sekitar Medan, tanya Pak Gubernur, banyak sekali. Enggak rampung- rampung karena enggak pegang ini, merasa sudah menduduki 20 tahun, 15 tahun,” tutur Presiden.
Untuk itu, pemerintah terus mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik sengketa lahan. Kepala Negara menyampaikan bahwa target penerbitan sertifikat tanah akan terus dinaikkan setiap tahunnya. (roh) ***