Ekonomi & Pariwisata
Presiden Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Jaga Keseimbangan Kepentingan Masyarakat dan Industri
Jakarta, Balinesia.id – Presiden Joko Widodo resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan untuk menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menegaskan, pemerintah telah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah.
Langkah itu sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
- Veda Ega dan Mario Aji Bersama Pembalap Dunia Ramaikan Parade MotoGP Mandalika
- BI Minta Pemkab Buleleng Terbitkan Kebijakan Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Nontunai
- Percepat Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia, KKP Anggarkan Rp113,3 Miliar
Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus.
"Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy Priyono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Pihaknya Edy tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
- Telkomsel Hadirkan Hyper 5G di MotoGP Mandalika, Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Nasional
- Edukasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah Dukung Pemulihan Ekonomi Bali
- Raffi Ahmad dan Luna Maya Hadiri Peluncuran Kartu Kolaborasi BNI - Batik Air
Apalagi, dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.
Potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Tantangannya memang sangat besar, Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” katanya menegaskan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). ***