Ekonomi & Pariwisata
Polemik Pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama di Bali, KPPU: Sudah Masuk Penegakan Hukum
Surabaya, Balinesia.id - Terkait polemik masalah pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Badung Bali pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menegaskan telah memasuki tahap penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengungkapkan, pengelolaan Tower bersama yang diduga sempat memantik terjadinya pembongkaran paksa menara telekomunikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian tidak saja bagi operator seluler.
"Namun juga kerugian bagi konsumen seluler," terang Dendy Rakhmad Sutrisno dari keterangan tertulis Selasa 4 Juli 2023.
- 18 Pengurus PGRI Provinsi Tuding PGRI Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Lulusan 100 Persen Cumlaude, Prodi Sastra Jawa Kuna FIB Unud Siap Rawat Nilai-nilai Kenusantaraan
- Diambil dari Kisah Dewaruci, Dramatari Brotoseno SMKN 1 Kasihan-Bantul Sarat Pesan
Bahkan, setelah dilakukan pendalaman, saat ini kasusnya sudah memasuki babak baru di tangan KPPU.
"Langkah penegakan hukum sudah dilakukan KPPU," tegas ,” tegas Dendy Rakhmad Sutrisno.
KPPU sebelumnya telah berinisiatif melakukan kajian terhadap polemik pengelolaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung Bali.
- Daya Tarik Desa Sejahtera Astra Wisata Negeri Hila di Pulau Ambon, Maluku
- Inilah Penyebab Bali Alami Deflasi Bulan Juni 0,04 Persen
- Pebalap Herjun dan Adenanta Siap Harumkan Indonesia di Suzuka Endurance 4-Hours Jepang
"Kini masalah dimaksud berlanjut ke tahap penegakan hukum," katanya menegaskan.
Usai mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif.
"Fokusnya pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999”, ungkap Dendy Rakhmad Sutrisno.
Kemudian, Pasal 17 akan fokus pada dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Lanjut, Dendy Rakhmad Sutrisno, pengenaan Pasal 24 difokuskan pada dugaan persekongkolan pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang
”Baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan,” tuturnya.
Ditambahkan Dendy Rakhmad Sutrisno, proses Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023.***