Ekonomi & Pariwisata
Pemerintah Naikan Tarif PPN Transaksi Saham, Bangun Rezim Pajak yang Adil dan Kuat
Jakarta, Balinesia.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi saham menjadi 11% dalam menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
Peningkatan tarif PPN ini akan dimulai pada 1 April 2022 mendatang. Kebijakan itu, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di antaranya mengatur tarif PPN 11%.
Kata Menteri Sri Mulyani, melihat secara keseluruhan peningkatan ini sebagai langkah pemerintah dalam menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
- Ikan Arwana Asli Endemik Indonesia Diminati Pasar Internasional
- IsDB Pastikan Dukungan bagi Pembangunan Keuangan Berkelanjutan Indonesia
- Presiden Jokowi Minta Produk UMKM Bisa Banjiri Marketplace
Jika dibandingkan berbagai anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development dengan rata-rata PPN 15%, Sri Mulyani mengatakan PPN Indonesia terbilang rendah karena tercatat hanya 10% , sehingga kemudian dinaikan menjadi 11% dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
"Hal ini dibutuhkan agar membangun masyarakat itu sendiri, termasuk dari bergabagai fasilitas dan infrsatruktur seperti sekolah, rumah sakit serta berbagai fasilitas lainnya," tegas dia.
Berbagai subsidi juga dapat dirasakan akibat penguatan pajak mulai seperti listrik dan gas LPJ dan berbagai subsidi lain, karena pada dasarnya pajak yang diberikan kepada pemerintah akan dirasakan hasilnya oleh masyarakat.
- KPPU: Pemerintah Perlu Mendorong Pelaku Usaha Minyak Goreng Bermitra dengan UKM
- Geliat Even Seni-Budaya Hiburan Mulai Gerakkan Roda Ekonomi Bali
- Menimbang Opsi Kenaikan Harga BBM
Elemen rezim pajak yang kuat ini sendiri, sambung Sri Mulyani dilakukan untuk menjaga Indonesia dan bukan untuk meyusahkan masyarakat.
Pemerintah ingin membuat Indonesia setara dengan negara-negara di dunina, tetapi Indonesia tidak berlebih-lebihan dalam meningkatkan PPN.
Meskipun fokus pemerintah saat ini untuk pemulihan ekonomi, akan tetapi fondasi pajak harus mulai dibangung guna dapat menebalkan bantalan sosial. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Merina pada 31 Mar 2022