Ekonomi & Pariwisata
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Tambang, Pastikan Target Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial
Jakarta, Balinesia.id - Ketegasan pemerintah mencabut 2.078 izin tambang, 192 izin kehutanan, dan 34 ribu hektare izin perkebunan, menjadi modal untuk memastikan target-target reforma agraria dan perhutanan sosial bisa dapat tercapai.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, kebijakan tegas Presiden RI Joko Widodo menertibkan izin usaha pertambangan dan Kehutanan, menjadi bukti bahwa Presiden mendengarkan suara publik dan memperhatikan situasi di lapangan.
Sejauh ini, jelas Abet, pemerintah telah melakukan redistribusi atas bekas HGU, tanah telantar, dan tanah negara lain sebanyak lebih dari 1 juta hektare, serta memberikan distribusi manfaat atas lebih dari 4,7 juta hektare luasan Hutan, yang dikelola secara langsung oleh 1 juta kepala keluarga di penjuru Indonesia.
- Mantan Menkominfo Rudiantara Perkuat Indosat Ooredoo Hutchison, Dipercaya Komisaris Independen
- BI Bali Prediksi Inflasi Tahun 2022 Labih Tinggi dari 2021
- Insan OJK Bali Nusra Berkomitmen Menjaga Integritas Lembaga, Tidak Menerima Gratifikasi
"KSP akan terus mengawal agar tanah-tanah yang selama ini ditelantarkan atau tersandera oleh konflik agraria justru dapat menjadi booster pembangunan berkeadilan," kata Abetnego Tarigan di Gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at 7 Januari 2021.
Selama ini tata kelola sumber daya alam banyak mendapat sorotan publik, karena dinilai tidak merata, transparansi, serta memunculkan ketimpangan dan kerusakan lingkungan.
"Presiden melihat dan mendengar fakta-fakta di lapangan tersebut, sehingga beliau melakukan realokasi kepada berbagai kepentingan pembangunan ekonomi berkeadilan dan keberlanjutan lingkungan," kata Abetnego dalam keterangan tertulisnya.
- Pasar Rakyat Gianyar Siap Beroperasi
- Bandara Ngurah Rai Layani 3,7 Juta Penumpang Domestik Sepanjang Tahun 2021
- Audiensi ke OJK, Nasabah Minta Fasilitas Hukum Kebijakan Kredit BPR Lestari
Abetnego Tarigan menilai, ketersediaan dan kepastian penguasaan tanah menjadi elemen penting untuk membangun iklim investasi yang baik.
Keputusan tegas Presiden mencabut berbagai izin, konsesi, HGU, dan HGB yang selama ini telantar diharapkan bisa menghasilkan multiplier effect.
"Dengan membuka ruang bagi pelaku ekonomi baik petani, lembaga keagamaan dan pelaku usaha yang selama ini tidak memiliki akses terhadap lahan, justru akan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat," terangnya. (roh) ***