Ekonomi & Pariwisata
NIK sebagai NPWP, Mudahkan Masyarakat Penuhi Kewajiban Perpajakan
Jakarta, Balinesia.id - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya akan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Akan semakin mudahdalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Kamis (9/6/2022) .
Ia mencontohkan, sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.
- Arab Saudi Cabut Larangan Warganya Berkunjung ke Indonesia
- Presiden Tunjuk Dua Mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga Gawangi BPIP
- Aset Kripto Mulai Banyak Dilirik Investor Kaya di Indonesia
Diingatkan, yang perlu dipahami, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat
subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah.
Kemudian, tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
- Peed Aya PKB ke-44: 88 Instrumen Gamelan Menyatu dalam Garapan "Gambyuh Agung" ISI Denpasar
- Minggu Kedua Juni 2022, Lima Aset Kripto Ini Diprediksi Bakal 'Bullish'
- Aset Kripto Mulai Banyak Dilirik Investor Kaya di Indonesia
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.
Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan. Intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.
Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang
efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. ***