Masyarakat Diminta Melaporkan SPT Tahunan, Presiden Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022

Presiden Jokowi saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (4/3/2022). (Biro Pers Setpres)

Jakarta, Balinesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tanggal 31 Maret 2022 sehingga masyarakat wajib pajak diminta segera membuat laporan SPT Tahunan PPh.

Kepala Negara menambahkan, masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing .

"Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (4/3/2022).

Pihaknya mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Melalui aplikasi daring e-filing,  memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkap mantan Wali Kota Solo itu.

Pentingnya pajak disampaikan Presiden Jokowi, akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

"Pajak kita untuk kita," tegas Presiden Jokowi lagi.

Turut mendampingi saat Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan PPh, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (roh) ***


Related Stories