Ekonomi & Pariwisata
Lakukan Pidana Perpajakan Tak Laporkan SPT PPh, Seorang Notaris di Bali Didenda Rp1,4 Miliar
Denpasar, Balinesia.id - KNS seorang notaris di Buleleng Bali dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Singaraja Gara-gara dengan sengaja tidak melaporkan SPT PPh sehingga divonis enam bulan kurungan dan denda Rp1.457.784.414.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis kepada KNS pada Kamis 17 Mei 2023 yakni penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian negara Rp1.457.784.414
KNS sebelumnya dituntut jaksa pidana penjara selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.
Kasus KNS terugkap karena sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan itu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 s.d. 2016.
Dengan demikian dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 728.892.207 (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali sebelumnya menangani kasus tersebut. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.
Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja pada kesempatan sebelumnya telah menyampaikan himbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada 3 November 2022.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp1.230.000.000.
Majelis memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp227.784.414.
Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan.
Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Kemudian, untuk harta berupa sebidang tanah seluas 1.000m2 di Desa Panji Anom Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022 dengan berdasarkan prinsip keadilan, aset tersebut dirampas untuk kepentingan negara.
Nurbaeti Munawaroh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh.***