Ekonomi & Pariwisata
KPPU: Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Swalayan Kian Bebani Masyarakat
Surabaya, Balinesia.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai praktek penjualan minyak goreng bersyarat yang ditemukan di swalayan-swalayan semakin membebani masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan Kanwil IV KPPU selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu.
"Menurut kami, ini akan semakin membebani masyarakat”, jelas Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo usai memimpin pentauan di lapangan.
- Empat Pembalap Muda Indonesia Siap Berprestasi di IATC 2022 Qatar
- Analis Keuangan Prediksi Kurs Rupiah Melorot di Kisaran Rp14.350
- KMB-Starbanjar.com Galang Solidaritas Bantu Rumah Singgah Anak Penyintas Kanker
Karenanya, Kanwil IV KPPU meminta praktek penjualan minyak goreng bersyarat di swalayan-swalayan agar dihentikan.
Romi Pradhana Aryo mengungkapkan, ditengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, ditemukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat.
Setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya.
- Tongkat Komando Dandim 1626/Bangli Beralih
- Abaikan Peringatan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka Dibekukan
- Singapore Airlines Group Perluas Jaringan VTL hingga 27 Negara
Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000,- sd. Rp 75.000,-). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
Adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar.
Terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok “, jelas Romi Pradhana Aryo.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Rencananya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.
Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan. ***