KPPU: Pemerintah Perlu Mendorong Pelaku Usaha Minyak Goreng Bermitra dengan UKM

Forum Jurnalis diselenggarakan KPPU secara luring di kantor pusat KPPU Jakarta, Selasa 29 Maret lalu., menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022. (KPPU)

Jakarta, Balinesia.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah agar mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.

Langkah itu, menjadi salah satu rekomendasi Hal itu menjadi salah satu rekomendasi KPPU dalam jangka pendek, yang telah dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Upaya pembenahan KPPU dilakukan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI pada tanggal 14 Maret 2022 dengan nomor surat 43/K/S/III/2022 perihal saran dan pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Industri Minyak Goreng.

Dalam surat kepada presiden, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.

Sebagaimana terungkap dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan KPPU secara luring di kantor pusat KPPU Jakarta, Selasa 29 Maret lalu.  KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

Deputi Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, mengungkapkan, pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.

Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.

"Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng," tandas Taufik Ariyanto.


Taufik Ariyanto, mengungkapkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan Pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation – Domestic Price Obligation (DMO-DPO).

Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif. Pertama pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

Kedua, lanjut Taufik Ariyanto, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).

Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.

"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," katanya menegaskan.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO – DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO – DPO. ***

Editor: Rohmat

Related Stories