KPPU Himbau Grup GoTo Berikan Penjelasan Kolaborasi Perusahaan Internet dan layanan Media

Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

Jakarta, Balinesia,id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan aksi korporasi dan kombinasi usaha terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

Diketahui, Grup Go To, merupakan bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia yang  diumumkan pembentukannya pada 17 Mei 2021.

"Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia," ungkap Anggota KPPU M. Afif Hasbullah dalam siaran persnya, Kamis (20/5/2021).

Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan  pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar  perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

Dikatakan, jika  memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada  KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut efektif.

Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 (enam puluh) hari, sesuai  dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan  dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas  pembentukan kombinasi usaha tersebut.

Pihaknya secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang  memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi  strategis.

Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki  KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai  notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah  dapat diketahui.

Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar  bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha  tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.

Sebagai informasi, dalam praktek  yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang  multi-sisi (multi-sided).

Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh  analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.
Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam  Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

"Kami KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha," ucapnya.

Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui  adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha  tersebut, KPPU membuka seluas-luasnya menerima laporan. (roh)


Related Stories