Baliview
KIP Anugerahi OJK Penghargaan Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023
Jakarta, Balinesia.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan anugerah penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK berpredikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif terbaik nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2023.
Penghargaan sertifikat sebagai Badan Publik Informatif terbaik nasional diberikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan OJK akan terus memperbaiki keterbukaan informasi kepada publik.
- Ini Cara Melihat Spotify Wrapped 2023 yang Sedang Ramai di Media Sosial
- Netizen dan Pelaku Usaha di Bali Keluhkan Mahalnya Tarif Taksi dan Taksi Online di Bandara Ngurah Rai
- Ketidaktepatan Pemerintah Menghitung Alokasi Solar Subsidi
Predikat informatif terbaik ini kata Mahendra Siregar juga merupakan pengakuan bahwa OJK harus terus memperbaiki keterbukan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK di pusat maupun di daerah.
Saat memberikan penghargaan penyerahan predikat Badan Publik Informatif kepada OJK, Wapres Ma'ruf Amin didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
- Cara Menghemat Uang untuk Membeli Hadiah Natal
- Cara Liburan Hemat Tanpa Habiskan Banyak Biaya
- CEO Meta Mark Zuckerberg Bangun Bunker Bawah Tanah
Pada tahun 2023 ini OJK memperoleh nilai 97,76 dari total skor maksimal 100.
Wapres K.H Ma’ruf Amin mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan KIP adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
“Ini menunjukkan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Wapres Ma'ruf Amin.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa predikat ini merupakan suatu penghargaan yang penting bagi OJK dan membuktikan komitmen OJK dalam hal keterbukaan informasi kepada publik.
Predikat keterbukaan informasi diraih OJK sebelumnya adalah kurang informatif dan dengan penghargaan ini berarti ada lonjakan tiga tingkat dalam waktu setahun.
“Lebih daripada itu adalah di antara 139 lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, sampai pemerintah desa, universitas, itu dipilih yang terbaik, tiga.
Kata Mahendra Siregar, OJK memperoleh salah satunya dan memperoleh penghargaan dari Wakil Presiden secara langsung.
Predikat informatif terbaik ini kata Mahendra Siregar juga merupakan pengakuan bahwa OJK harus terus memperbaiki keterbukan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK di pusat maupun di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, transparansi merupakan kunci membangun kepercayaan kepada regulator dan sektor jasa keuangan.
“OJK akan senantiasa berkomitmen menjadi lembaga negara yang media friendly, terbuka, dan transparan kepada masyarakat,” kata Friderica.
Dikatakan, predikat sebagai badan publik informatif terbaik ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh KIP yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi serta presentasi uji publik.
Kegiatan tahapan penilaian berlangsung sejak Juli 2023 sampai dengan akhir November 2023.
OJK masuk dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) informatif bersama dengan 23 LN-LPNK lainnya. Terdapat 139 badan publik yang memperoleh predikat informatif darl LN-LNPK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik pada tahun ini.
Terkait keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.
Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.
Pada 2023, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik. Selain itu, OJK juga menyediakan formulir permohonan informasi publik dengan huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang diasbilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.
Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri lengkap oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.
Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini,
OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas dan berbagai kegiatan lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi publik. ***