Ekonomi & Pariwisata
Ketahui Jenis Motor dan Mobil Kena PPN 12 Persen yang Termasuk Kategori Barang Mewah
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, dengan sasaran khusus konsumen barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun, Ketua DPR Sufmi Dasco mencontohkan barang-barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12%. “Ini seperti mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah yang semuanya serba mewah,” katanya.
- Menguak Alasan NewJeans Kini Disebut Duta Buruh Gen Z
- BRI dan Holding Ultra Mikro Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing Lewat Sertifikasi BPOM
- 8 Drakor Hits Chae Soo Bin yang Wajib Masuk Watchlist Anda
Sepeda motor mewah akan dikenakan PPN 12% jika pemerintah menerapkan aturan pajak baru berdasarkan tarif PPnBM untuk CBU atau impor utuh.
Untuk kendaraan bermotor, ketentuan terkait telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mencakup jenis kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tata cara penerapan pengenaan, pemberian fasilitas pembebasan, serta pengembalian PPnBM.
Sepeda Motor Mewah Mengacu pada Pasal 22 dan 23
Pasal 22
a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc, atau;
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau jenis kendaraan serupa, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60%.
Pasal 23
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
c. trailer atau semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau berkemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.
Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terkena PPN 12%
Honda
1. Honda CB 650R
2. Honda CBR 1000RR
3. Honda XL 750
4. Honda CB 500X
5. Honda CFR 1100 L
6. Honda Rebel 1100
7. Honda Rebel 500
8. Honda Gold Wing 1800
Yamaha
1. Yamaha WR 155T
2. Yamaha YZ 125X
3. Yamaha YZ 250X
4. Yamaha YZ 250 F
5. Yamaha YZ 250 FX
Kawasaki
1. Kawasaki Ninja ZX 4 RR
2. Kawasaki Ninja ZX 6 RR
3. Kawasaki Ninja ZX 10 R
4. Kawasaki Ninja H2
5. Kawasaki Versys 650
6. Kawasaki Versys 1000
7. Kawasaki Versys 1100
8. Kawasaki W800
Mobil Mewah
Pada pasal 2, jenis barang kena pajak yang masuk kategori mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang dengan dengan kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas silinder hingga 3.000 cc. Kendaraan tersebut dikenakan PPnBM dengan tarif sebagai berikut:
- 15% (lima belas persen);
- 20% (dua puluh persen);
- 25% (dua puluh lima persen); atau
- 40% (empat puluh persen).
Pada Pasal 3, disebutkan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah mencakup kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc. Kendaraan tersebut dikenakan PPnBM dengan tarif sebagai berikut:
- 40% (empat puluh persen);
- 50% (lima puluh persen);
- 60% (enam puluh persen); atau
- 70% (tujuh puluh persen).
- Konflik Suriah Memanas, Bos Pertamina Klaim Operasional Tanker Minyak Masih Aman
- PLN Prediksi Beban Puncak Naik 5 Persen ke 39 GW Saat Nataru 2024
- Pakuwon Mall Surabaya Jadi Pusat Perbelanjaan Terbesar di Indonesia, Inilah Pemiliknya
Kendaraan lain yang termasuk dalam kategori ini mencakup mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan serupa, dengan tarif sebesar 50%. Selain itu, kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis dikenakan tarif 60%.
Adapun trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk berkemah dikenakan tarif 95%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 10 Dec 2024