Opini
Kenapa Kuota Gas Subsidi Elpiji Harus Ditambah?
Apa dasar dan alasan yang mendesak (urgent) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) mengusulkan kuota gas subsidi, LPG 3 kilogram (kg) pada tahun 2024 sebesar 8,3 juta metrik ton (MT)? Pertanyaan ini penting diklarifikasi kepada publik, khususnya juga dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo yang selama ini mengeluhkan bengkaknya subsidi energi sampai Rp502,4 triliun.
Bahkan, berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) realisasi subsidi energi pada Tahun 2021 berjumlah Rp131,5 Triliun. Subsidi energi ini terdiri dari subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp83,7 Triliun, dan subsidi listrik sejumlah Rp47,8 Triliun.
Sementara itu, realisasi subsidi untuk LPG 3kg semakin membengkak, pada tahun 2022 (sementara) sudah mencapai Rp 100,4 triliun dan terus meningkat dan dengan usulan MESDM itu akan semakin meningkat. Jika dirata-rata, peningkatan subsidi LPG 3kg secara periodik mencapai 18-20 persen, sedangkan pengguna atau konsumen elpiji yang disubsidi tidak bertambah. Lalu, bagaimana cara menghitung usulan kenaikannya pada tahun 2024 sejumlah 8,3 juta metrik ton (MT) tersebut, yangmana jumlah alokasinya meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 8 juta MT?
- 18 Pengurus PGRI Provinsi Tuding PGRI Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Megawati Soekarno Putri: Bali Adalah Anugerah, Kental Warisan Leluhur
- Lulusan 100 Persen Cumlaude, Prodi Sastra Jawa Kuna FIB Unud Siap Rawat Nilai-nilai Kenusantaraan
Tidak hanya itu, alokasi dan realisasi subsidi energi selalu berbeda-beda jumlahnya, justru malah terjadi peningkatan selama 5 (lima) tahun terakhir, atau rata-rata di atas Rp100 Triliun. Realisasi subsidi tertinggi terjadi pada Tahun 2018, yaitu Rp145,1 Triliun yang terdiri dari masing-masing, subsidi BBM dan LGP tabung 3 kg sebesar Rp97 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp48,1 triliun. Untuk itulah publik juga harus punya perhatian serius (concern) atas membengkaknya realisasi subsidi energi yang mencapai Rp502,4 Triliun dan dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo serta siapakah penerima manfaat yang sebenarnya.
Apabila mengacu pada pernyataan yang disampaikan oleh Pertamina (Persero) melalui otoritas Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai penyedia produk subsidi ini, maka data ini lebih masuk akal perhitungannya. Bahwa, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada semester I 2022 telah mencapai 3.804.123 metrik ton (mt). Jumlah realisasi ini telah mengambil porsi subsidi sebesar 47,6 persen dari total alokasi kuota subsidi LPG yang sudah ditetapkan untuk Tahun 2022 sejumlah 8.000.000 mt. Sebagaimana diketahui, 1 mt sebanding atau equivalen dengan 1.000kg, artinya realisasi subsidi Elpiji 3kg telah mencapai 3,8 milliar kg.
Jika menggunakan data PPN itu sebagai dasar perhitungan tentu saja secara rata-rata konsumsi LPG 3kg pada akhir tahun 2022 (tambahan semester II) akan berkisar pada angka 7,6 miliar MT saja. Artinya, rata-rata penggunaan konsumsi LPG 3kg oleh Rumah Tangga (RT) kelompok sasaran subsidi sejumlah 50 juta (jumlah RT terhadap total penduduk Indonesia) adalah sejumlah 76 kg per semester.
- Pelanggan GoFood di Bali Dimanjakan Program Rabu Gratis, Jaminan Gratis Ongkir Seharian dengan Mode Hemat
- Polemik Pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama di Bali, KPPU: Sudah Masuk Penegakan Hukum
- Daya Tarik Desa Sejahtera Astra Wisata Negeri Hila di Pulau Ambon, Maluku
Dan, konsumsi RT tersebut setahun jika pemakaian LPG 3kg-nya konstan akan menjadi 152kg atau per bulannya sejumlah 12,67kg. Pertanyaan selanjutnya, adalah apakah usulan kenaikan yang diajukan oleh MESDM tersebut didasarkan adanya kenaikan penggunaan LPG 3kg yang disubsidi ataukah hanya menaikkan asal-asalan saja.
Selain itu, yang lebih penting dipertanyakan adalah apakah LPG 3kg ini hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat RT miskin atau juga kelompok masyarakat kaya? Sebab, potensi penyimpangan alokasi dan realisasi konsumsi subsidi LPG 3kg sangat terbuka karena oleh 2 faktor, yaitu Pertama ketiadaan peraturan pemerintah (regulasi) yang membatasi pembelian LPG 3kg oleh hanya kelompok masyarakat RT miskin. Kedua, adanya disparitas harga LPG 3kg bersubsidi dengan LPG 12kg non subsidi yang dijual Rp200.000 lebih.
Oleh karena itu, peraturan tentang kelompok sasaran masyarakat konsumen RT miskin inilah yang lebih mendesak (urgent) disiapkan segera oleh MESDM melalui kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dibandingkan usulan penambahan kuota. (*)
* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi, alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta