Baliview
Kebijakan PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Tingginya Cakupan Imunitas Penduduk
Jakarta, Balinesia.id- Tnggnya cakupamn muntas penduduk menjad dasar penvabutan kebajkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan secara resm PPKM melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022.
Selain itu, Presiden menjelaskan pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk.
- Dana Pensiun Sari Husada Dibubarkan, OJK Minta Nasbah Tetap Tenang
- Hati-hati dan Waspadai Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen
- Gunakan yang Berlabel BPOM, Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual
Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.
"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," ungkapnya.
Situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam menjad peitritimbangan pencabutan kebikjakan PPKM.
- 19 Juta UMKM di Indonesia Telah Terdigitalisasi
- Membentang dari "Dharma Kahuripan" hingga "Dharma Kapatian", Ini Isi Buku Prabhajñāna Terbitan ULU
- Buka Peti Wasiat Kebudayaan Bali, ULU Terbitkan Buku Kajian Lontar
Pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir," ungkap Presden Jokowo.
Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," sambung mantan Wali Kota Solo itu.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, dna kajan sudah lebih dari 10 bulan—dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan "gas dan rem" sebagai kuncinya.
Indonesia juga termasuk 1 dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, Presiden mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mendiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," katanya mengingatkan. ***