Baliview
Kasus Narkotika di Buleleng Memprihatinkan, Lihadnyana Siapkan Perda
Buleleng, Balinesia.id – Kasus penyalahgunaan narkotika di Buleleng disebut berada pada kondisi yang memprihatinkan. Atas dasar tersebut, pemerintah kini menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah untuk mengatasi hal tersebut
“Ini sebenarnya salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan Negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Dan perda ini didasari kondisi dilapangan bahwa banyak sekali masyarakat kita yang sudah terpapar narkoba. Ini penting ada semacam payung hukum,” kata Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga:
Pada sidang tersebut, Lihadnyana menjelaskan dua rancangan perda ke dewan. Selain Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, juga dijelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024.
Tentang ranperda pertama, Lihadnyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika pada pasal 2 Ayat (3) dan pasal 3, Bupati melakukan fasilitasi salah satunya melalui penyusunan perda.
“Sehingga bisa mengatur mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi. Desa Dinas dan Adat harus kita libatkan, sehingga penanganan narkotika ini bisa menjadi tugas bersama,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 ia mengatakan bahwa Kabupaten Buleleng memiliki beberapa modal yang mampu mendukung perkembangan daerah di bidang industri. Beberapa antara lain sumber daya manusia, lembaga diklat, pelatihan dan pengembangan, sentra-sentra industri, akses permodalan, serta akses pasar.
Kelebihan tersebut memberikan tantangan bagi pemerintah daerah untuk menciptakan strategi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh konsisten berkontribusi dalam mendukung perekonomian daerah. “Hal inilah yang melandasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2024 dipandang perlu ditetapkan menjadi Perda,” kata dia. jpd