Bali Community
Jamin Keamanan Nasabah, LPS Beri Jaminan hingga Rp 2 Miliar
Badung, Balinesia.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong masyarakat dapat menyimpan uangnya di bank. Mereka siap menjamin keamanan uang nasabah hingga Rp 2 miliar.
“Masyarakat tak perlu ragu dan takut untuk menyimpan uang di Bank, dari disahkan dan diberlakukannya UU No 24 Tahun 2004. LPS memiliki kewenangan dan tugas menjamin uang masyarakat yang ada di bank,” kata Kepala Devisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon di Badung, Sabtu, 10 Juni 2023.
Meskipun demikian, ia menggarisbawahi penyimpanan uang agar aman, yakni harus bersyarat 3T. “Syarat 3T itu yakni Tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, dan yang ketiga tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan pidana perbankkan atau fraud,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar nasabah dapat berhati-hati dalam mencari informasi sedetail-detailnya terkait bunga Bank yang akan dituju. Saat ini, penyebab uang nasabah tidak bisa dijaminkan paling tinggi disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.
“Misalnya saat ini TBP LPS adalah 4,25 jika nasabah mendapat bunga lebih besar dari pada itu maka uang simpanan tidak mendapat jaminan, disinilah masyarakat perlu benar-benar cermat dalam mencari informasi terkait besaran bunga yang akan diterima, dan untuk pihak Bank kami sudah kordinasikan harus transparan dan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah,” katanya.
Selain bunga masyarakat juga perlu mengetahui, LPS akan menjamin unag nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per Bank. Kepemilikan uang nasabah diatas Rp 2 miliar tidak akan dijamin LPS. “Misal ada masyarakat yang menyimpan uang di Bank dan sudah memenuhi syarat 3T namun, uang yang ada di Bank sebesar Rp 2,5 miliar maka hanya Rp 2 miliar saja yang akan dijaminkan. Nah disini diharapkan masyarakat memperhatikan jumlah uang yang akan disimpan di bank,” kata Haydin
Senjak tahun 2005 hingga Mei 2023, sebutnya, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp 2,12 triliun dari total simpanan tersebut terdapat Rp 1,75 triliun. “Sebanyak 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 271.237 rekening bank dan terdapat Rp 373 miliar, 18 persen yang dimiliki 19.101 rekening tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, 3T tersebut,” kata dia. jpd