Ekonomi & Pariwisata
Hormati Gugatan Parbulk II AS, Humpuss Intermoda Transportasi Jalankan Prosedur Hukum dengan Sebaik-baiknya
JAKARTA – PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (IDX : HITS) menyatakan sangat menghormati adanya gugatan dari Parbulk II AS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya. Tonny Aulia Achmad, Direktur Utama HITS menyampaikan bahwa perihal gugatan hukum dari Parbulk II AS ini sudah disampaikan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode tahun 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan no.49.
“Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang,” kata Tonny Aulia Achmad pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tonny memaparkan bahwa perkara gugatan tersebut tidak memengaruhi operasional perusahaan. Perseroan akan tetap fokus menjalankan usaha sesuai dengan target kerja yang sudah disampaikan kepada pemegang saham Perseroan. Dalam laporan keuangan konsolidasi HITS diketahui gugatan dari Parbulk II AS, perusahaan asal Norwegia itu mulai kembali muncul pada 3 Januari 2023. Menurut Parbulk, HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
- Pengamat Menduga Ada Agenda Setting Pojokkan PLTU pada Isu Polusi Udara Jakarta
- Ada yang Terpapar ISIS, Dirut KAI Minta Karyawan Aktif Kenali Rekan Kerja
- Dirut KAI Minta BNPT soal Terduga Teroris Karyawan PT KAI di Bekasi
Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, dimana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS. Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
- Memperkokoh Kerja Sama Ekonomi ASEAN
- Festival Investasi Properti Agung Podomoro: Langkah Konkret Menuju Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Turis di Bali Dirudapaksa Driver Ojol, Grab Indonesia Tawarkan Pendampingan Hukum pada Korban
Pada perselisihan hukum ini, putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan. "Kami yakin proses hukum ini pada akhirnya akan berpihak kepada kami sehingga proses bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan Perseroan untuk setinggi tingginya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Tonny.