Baliview
Gubernur Koster Imbau Wali Kota dan Bupati se-Bali Pertahankan Tenaga Kontrak
Denpasar, Balinesia.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau para bupati dan wali kota di Provinsi Bali tetap mempertahankan keberadaan tenaga kontrak.
"Saya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga
Non ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas" tegas Gubernur Koster dalam keterangan tertulis Jumat (12/8/2022).
Untuk itu, Gubernur Koster mengimbau para wali kota dan bupati se-Bali tetap mempertahankan keberadaan tenaga
kontrak di pemerintahannya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster menyusul terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kebijakan Koster diambil untuk tetap mempertahankan tenaga Non ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali adalah:
Jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya.
"Apabila kebijakan penghapusan tenaga Non SN diterapkan di Provinsi Bali akan menambah jumlah pengangguran, " katanya menegaskan.
Adanya penambahan jumlah sekolah baru dan peningkatan pelayanan kesehatan di era Pandemi COVID-19 serta memastikan pelaksanaan program prioritas memerlukan tenaga Non ASN yang memiliki kompetensi.
Dalam memasuki tahun politik kebijakan penghapusan tenaga Non ASN dikhawatirkan berdampak pada terganggunya stabilitas di daerah.
"Saya selaku Gubernur meminta kepada seluruh tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing," tandasnya lagi. ***