Gubernur Bali Ingatkan Pembangunan Terminal LNG Tak Ganggu Hutan Mangrove

Gubernur Bali, Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (17/7/2022). (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Gubernur Bali, Wayan Koster menegskan Perusda Bali tidak boleh membangun Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, ‘plus’ di Desa Pedungan, Kota Denpasar.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (17/7/2022).

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan kepada Perusda Bali tidak boleh membangun (Terminal LNG) di areal Hutan Mangrove dan konsepnya adalah bukan terminal LNG Mandiri.

Lanjut dia, tetapi dibangun dengan konsep kawasan yang terintegrasi serta berkaitan dengan desa yang ada di kawasan itu, yaitu Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, dan Desa Intaran, ‘plus’ Pedungan, Kota Denpasar.

“Kemudian skema yang dijalankan harus memberikan manfaat ekonomi di desa tersebut, bukan malah mematikan ekonominya," terangnya.

Jika mematikan ekonomi yang sudah eksis itu salah dan Koster tidak mengizinkannya.

"Maka Saya minta buat konsep ulang secara terintegrasi dan tidak boleh menganggu areal mangrove, terumbu karangnya juga tidak diganggu," tegas dia.

Pihaknya mengarahkan agar kawasan ini berkembang menjadi kawasan pariwisata terintegrasi dengan perekonomian dan potensi kelautannya.

Alumnus ITB ini menyatakan, Bali akan membangun infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang harus dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi Bali.

Kemudian yang menjadi kebutuhan strategis Bali dan perkembangan dinamika kedepan harus diantisipasi dalam Perda RTRW Provinsi Bali seperti perlunya kemandirian energi dengan energi bersih.

"Mengapa Kita perlu mandiri energi, karena kebutuhan energi di Bali tidak cukup hanya melihat saat ini lampu itu menyala, listrik itu hidup, tapi Kita harus berfikir strategis kedepan bahwa dari mana energi listrik itu ada untuk menyalakan lampu, jadi harus dipikirkan" tandasnya.

Mantan Dosen di STIE Perbanas Jakarta dan Universitas Pelita Harapan Tangerang ini, menyatakan masalah kemandirian energi pada papat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang membahas agenda terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. ***
 


Related Stories