DJP: PPN Disetor ke Kas Negara Capai Rp3,9 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima laporan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai 31 Oktober 2021 yang telah disetor ke kas negara jumlahnya mencapai RpRp3,92 Triliun. (YouTube)

Jakarta, Balinesia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima laporan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai 31 Oktober 2021 yang telah disetor ke kas negara jumlahnya mencapai RpRp3,92 Triliun.

Jumlah pajak sebesar itu didapat para pemungut PPN PMSE yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE terdiri  dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menerangkan setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha  PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," ungkap Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya Kamis 17 November 2021.

Dikatakan, jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui  penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang  ada.

Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk  turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA  Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Neilmaldrin menambahakn, penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha  tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di  Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan  harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut  PPN.

Untuk waktu mulai memungut PPN oleh empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk, Neil menegaskan “Sejak 1 Oktober 2021”, karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk  sejak bulan September 2021.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan  dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional  dan digital.

DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah  ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.

Pihaknya juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual  produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku  usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.(roh)

Tags DJPpajakPPN PMSEBagikan

Related Stories