Ekonomi & Pariwisata
DJP: PPN Disetor ke Kas Negara Capai Rp3,9 Triliun
Jakarta, Balinesia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima laporan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai 31 Oktober 2021 yang telah disetor ke kas negara jumlahnya mencapai RpRp3,92 Triliun.
Jumlah pajak sebesar itu didapat para pemungut PPN PMSE yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menerangkan setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.
- Indikasi Kelangkaan BBM Hubungannya dengan Kebakaran Kilang Pertamina
- Presiden Minta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Natal Tahun Baru
- Tak Miliki Akses dan Strategi, UMKM Sulit Tembus Pasar Ekspor
Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," ungkap Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya Kamis 17 November 2021.
Dikatakan, jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Neilmaldrin menambahakn, penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
- FPK IKMH STIKI Indonesia Ajak Generasi Muda Hindu Lestarikan Adat dan Budaya Leluhur
- Tak Miliki Akses dan Strategi, UMKM Sulit Tembus Pasar Ekspor
- Presiden Minta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Natal Tahun Baru
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Untuk waktu mulai memungut PPN oleh empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk, Neil menegaskan “Sejak 1 Oktober 2021”, karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak bulan September 2021.
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.
Pihaknya juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.(roh)