DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp23,08 Miliar

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022). (DJP)

Jakarta, Balinesia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat PPh 22 atas transaksi aset kripto telah mencapai Rp23,08 miliar.  

Diketahui Pajak Kripto yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar  

"Dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Suryo Utomo menuturkan, tren pertumbuhan ekonomi hingga harga komoditas berhasil mendongkrak penerimaan pajak pajak negara sampai pada semester I tahun 2022 dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. 

Kinerja penerimaan  pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun atau naik naik 55,7%.

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai  58,5% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
(2/8/2022).

Diungkapkan, kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain  tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

"Khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan  Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” terang Suryo Utomo.

Adapun total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4% target), Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1% target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6% target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target).

Pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh  22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%,  PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan  PPN Impor tumbuh 40,3%.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang kenaikan harga  komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).

Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%,  perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, 
pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 
13,0%.

Suryo Utomo menuturkan, perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP,  yaitu pertama PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.

Kedua, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE  yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah  penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.

Ketiga, Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022,  PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk 
Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar 
negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.

Keempat, Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan 
penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan 
oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.

Kelima, dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN 
sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25  triliun di bulan Juni 2022.  ***

Editor: Rohmat

Related Stories