DJP Bali: Nilai Harta 3.927 Wajib Pajak sebesar Rp4,767 Triliun

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono (DJP Bali)

Denpasar, Balinesia.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mencatat dari 3.927 Wajib Pajak (WP) yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diketahui  total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp4,767 Triliun.

Sedangkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp542,98 miliar yang terbagi  sebesar Rp162,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp380,24 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 286.319 SPT atau 86,73% dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP).

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 22.809 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 225.142 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 37.189 SPT.

Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu. WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 3.927 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 1.158 WP dan kriteria II sebanyak 3.518 WP.

Dari 3.927 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp4,767 triliun dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp542,98 miliar yang terbagi sebesar Rp162,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp380,24 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II.

Dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp4,767 triliun, terdapat 5 (lima) jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP. Pertama yaitu uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp1,07 triliun dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp102,8 miliar.

Yang kedua adalah deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp705,02 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp79,4 miliar.

Ketiga tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp598,96 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp78,3 miliar. Yang keempat tanah dan/bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp506,68 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp 60,5 miliar. Yang kelima saham dengan nilai harta bersih sebesar Rp274,17 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp33,5 miliar.

Anggrah Warsono menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak di Bali yang telah mengikuti program pengungkapkan sukarela ini.

”Saya juga mengharapkan setelah PPS ini bersama-sama kita jadikan momen yang tepat bagi kita semua rakyat Indonesia untuk bangkit dan bergotong royong membangun bangsa ini melalui kesadaran membayar pajak,” ujar Anggrah Warsono. ***

 

Tags PPSAnggrah WarsonoBagikan

Related Stories