Ekonomi & Pariwisata
DJP Bali Edukasi Pengetahuan Bidang Perpajakan bagi Pelaku UMKM Difabel
Denpasar, Balinesia.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan edukasi bidang erpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel.
Edukasi ini dibuka Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait di Aula Kanwil DJP Bali ini dihadiri langsung 15 pelaku UMKM difabel, Selasa 14 November 2023.
Harry Pantja Sirait menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat penyandang disablitas di Indonesia.
- Jamkrindo Dukung Digitalisasi dan Transformasi Bisnis UMKM di Kota Kediri
- UMKM Naik Kelas Bersama Bank Mandiri Melalui Program Livin’ Pasar
- Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun, Kinerja Keuangan Solid Sembilan Bulan Terakhir di 2023
Diketahui para pelaku UMKM difabel ini dibina langsung Graha Nawasena Rumah Harapan di bawah naungan Dinas Sosial Kota Denpasar.
Kegiatan ini memberikan pengetahuan di bidang perpajakan yang merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
Kanwil DJP Bali sebagai instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik tentunya senantiasa memberikan pelayanan publik kepada setiap stakeholder.
- Pemilu 2024 Disebut Jadi Alat Pemutar Ekonomi Nasional
- OPEC Sebut Fundamental Pasar Tetap Kuat Meski Harga Minyak Dunia Naik
- Jokowi Promosikan Pancasila dalam Kuliah Umum di Washington DC
"Termasuk di dalamnya untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi teman-teman penyandang disabilitas sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuhnya.
Acara dilanjutkan penyampaian materi Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali I Made Sujana. Dalam kesempatan ini I Made Sujana menyampaikan materi tentang pencatatan dan pembukuan oleh pelaku UMKM.
Bagi pelaku UMKM, pencatatan dilakukan yang baik dapat membantu UMKM dalam memantau arus kas, mengukur kinerja keuangan, dan memenuhi kewajiban perpajakan.
"Dengan pencatatan yang transparan, UMKM juga dapat lebih mudah mendapatkan akses pada pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujar Made Sujana.
Materi selanjutnya disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Mozes D.F. Nangi terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM dan fasilitas difabel yang tersedia di Kanwil DJP Bali serta unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali.
”Para pelaku UMKM difabel disini apabila ingin memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu Daftar, Hitung, Bayar, Lapor atau yang sering kita sebut DHBL dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id,” ujar Mozes.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswty menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kolaborasi antara Kanwil DJP Bali dengan Graha Nawasena Rumah Harapan sehingga teman-teman difabel ini dapat berkembang, mandiri, dan maju.
Disabilitas di Denpasar tercatat 1.700, baik disabilitas ringan hingga berat.
"Saya harap untuk teman-teman disabilitas yang sudah mengikuti pelatihan ini bisa menjadi motivator untuk teman disabilitas lainnya agar berani menunjukkan diri,” tutup Ayu Laxmy. ***