Ekonomi & Pariwisata
DJP: 326 WP Setor PPh Final Nilai Harta Bersih Rp253,77 Miliar
Jakarta, Balinesia.id – Direktorat Jenderal Pajak DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebanyak 326 wajib pajak dengan nilai harta bersih mencapai Rp253,77 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, sampai Senin 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar.
"Dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 Miliar," ungkap Suryo Utomo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin, (3/1/2022).
- Menteri PPN Suharso Manoarfa Kawal Percepatan Penanganan Sampah di Denpasar
- Bandara Ngurah Rai dan Lion Group Bikin Kejutan Penumpang saat Pergantian Tahun
- Menteri Erick Thohir: Kita Ingin Bali sebagai Super Hub bagi Turis Kelautan
Ia melanjutkan, nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Suryo Utomo mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
DJP segera mengirimkan email blast kepada wajib pajak agar tidak lupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- Presiden Jokowi: Menyuntik 280 Juta Dosis Vaksin dalam Satu Tahun Bukan Hal Mudah
- Presiden Jokowi Bersyukur IHSG Sentuh 10,1 Persen Lampaui Singapura
- Ingin Nonton Drama Korea Full House Gratis dan legal, Simak Streaming iQIYI
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dijelaskan, email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini," tutur Suryo Utomo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin, (3/1/2022).
Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Kesiapan tersebut ditandai dengan dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” sambung Suryo Utomo. (roh) ***