DJP: 326 WP Setor PPh Final Nilai Harta Bersih Rp253,77 Miliar

DJP menyatakan lini masa pembaruan sistem core tax hingga 2024 terbagi dalam 5 fase. (Dok DJP)

Jakarta, Balinesia.id – Direktorat Jenderal Pajak DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebanyak 326 wajib pajak dengan nilai harta bersih mencapai Rp253,77 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) menyampaikan, sampai Senin 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326  Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar.

"Dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 Miliar," ungkap Suryo Utomo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara)  Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin, (3/1/2022).

Ia melanjutkan, nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar  deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar  deklarasi luar negeri.

Suryo Utomo mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS  yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

DJP segera mengirimkan email blast kepada wajib pajak agar tidak lupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh  Direktur Jenderal Pajak.

Dijelaskan, email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa  dan terlewat dengan program PPS ini," tutur Suryo Utomo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara)  Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin, (3/1/2022).

Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan  Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media  sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media  komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Kesiapan tersebut ditandai dengan dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan  pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aplikasi ini  dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke  DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian  submit.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata  sudah ada yang memanfaatkan,” sambung Suryo Utomo. (roh) ***


Related Stories