Dirjen Sebut Reformasi DJP Mampu Penuhi Target Penerimaan Tahun 2021

Ilustrasi (istimewa)

Jakarta, Balinesia.id - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan buah reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu mengantarkan lembaga ini bisa memenuhi target penerimaan pajak tahun 2021

Suryo Utomo menyatakan, srangkaian Hari Pajak DJP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan Notaris/PPAT secara online dan penggunaan NIK sebagai NPWP.  

Sebagaimana disampaikan dalam amanat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang dibacakan pembina upacara, Dirjen mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983 pada Kamis (14/7/2022).

Insan pajak memperingati Hari Pajak di Kantor Pusat, Jakarta, upacara dipimpin Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

Ditambahkan Suryo Utomo, perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” ajak Suryo Utomo.

Dia menyatakan peluncuran kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan Notaris/PPAT secara online itu untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

"Kedua, penggunaan NIK sebagai NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP. Nomor SP- 41/2022," ungkapnya dikutip dari keterangan tertulis.

Pada akhir amanat, Dirjen mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri kepada keputusan Tuhan.

Banyak kegiatan dilakukan mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

Tidak hanya itu saja, masih akan ada operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan Paspor, dan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di tanggal 19 Juli 2022. ***

 


Related Stories