Dewa Made Indra: Kebijakan Membuka Pasar Hewan Ada di Kabupaten

Dewa Made Indra (tengah). (Balinesia.id/ist)

Denpasar, Balinesia.id – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan kebijakan pembukaan pasar hewan telah diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. Hal tersebut dinyatakannya dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan PMK di Provinsi Bali oleh Satgas PMK Nasional, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 28 September 2022.

“Kewenangan pembukaan pasar hewan sudah diserahkan kepada kabupaten/kota, asalkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” kata dia.

Ia pun menjelaskan berbagai persyaratan terkait dengan hal tersebut, seperti pengawasan ketat hewan ternak hingga biosecurity hewan tersebut. “Jadi intinya hewan tersebut harus sudah divaksin atau sehat yang dinyatakan oleh dokter hewan, serta biosecurity harus bagus, yang artinya pengangkutan hewan dari kandang hingga pasar bahkan kebersihan pasar harus sesuai aturan, istilahnya harus sesuai prokes,” kata dia.

Baca Juga:

Jika nanti ditemukan kasus pada pasar hewan, Dewa Indra mengatakan akan mengevaluasi lagi penyebab munculnya kasus, apakah karena biosecurity atau karena kesehatan hewan bersangkutan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perdagangan babi sudah bisa dilakukan ke luar Bali. Pernyataan tersebut merupakan jawaban dari berita yang menyatakan sebelumnya telah ditemukan penjualan babi ilegal. Menurutnya, hal itu perlu dimaklumi karena banyak peternak yang memang sudah harus menjual karena terikat kontrak dengan pembeli di luar Bali.

“Saya langsung menghadap Pak Menko Marves untuk meminta agar diizinkan. Akhirnya diizinkan dengan berbagai persyaratan seperti harus babi potong serta biosecurity yang memadai,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang dikeluarkan pada Minggu 25 September 2022, pasar hewan di Bali telah diizinkan untuk dibuka, namun dengan syarat. Syarat tersebut adalah melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK kabupaten/kota di seluruh Bali. “Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” kata Dewa Made Indra.

Sementara itu, lalu lintas ternak diatur dalam surat bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali. Menurut surat tersebut pemerintah menyatakan bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan, tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong.

Hewan ternak, baik berupa babi maupun sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Selain itu, demi keamanan alat dan kendaraan angkut ternak juga wajib mendapat penanganan biosecurity.

Adapun Monev Penanganan PMK di Provinsi Bali oleh Satgas PMK Nasional yang digelar diharapkan dapat menggabungkan berbagai masukan baik dari kabupaten/kota serta bisa dicarikan solusi oleh Satgas Nasional. Dewa Made Indra pun mengaku untuk data awal yang ada memang sedikit rancu, karena pemerintah kabupaten/kota awalnya memang mendata secara periodik setiap semester. 

“Namun, beberapa kabupaten seperti dijabarkan pada monev sebelumnya sudah memperbaiki data bahkan sudah ada yang lengkap. Ini kita jalan beriringan, baik pengumpulan data serta vaksinasi,” katanya. jpd

Editor: E. Ariana
Tags Bali denpasarg20PMKBagikan

Related Stories