Dampak PPN 12 Persen, Jadi Beban Baru Industri Penerbangan

Dampak PPN 12 Persen, Jadi Beban Baru Industri Penerbangan (Pertamina)

JAKARTA - Harga tiket pesawat diperkirakan akan mengalami kenaikan sebagai dampak dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Sebelumnya, pemerintah sempat menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10% selama periode Natal dan Tahun Baru.

Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan terkait penerapan PPN 12% pada tiket pesawat. Hal ini disebabkan oleh pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa transportasi umum tidak akan dikenakan PPN.

"Kalau dikenakan kenaikan PPN, sudah pasti harga tiket akan naik karena PPN itu berada di luar tarif tapi masuk di komponen tiket. Jadi dia (PPN 12%) akan menambah besaran harga tiket,"katanya kepada TrenAsia.com pada Rabu, 18 Desember 2024.

Gatot mengatakan saat ini pihak pengelola bandara diketahuinya mengalami penurunan pendapatan hingga 50%. Hal itu akibat diskon 10% yang diberikan pemerintah di musim Nataru (peak season).

"Padahal untuk peak season (nataru + lebaran) itu harusnya musim panen operator (maskapai dan bandara). Tapi ini justru pendapatan bandara dipangkas," lanjutnya.

Sehingga menurutnya, pemerintah harus mencari solusi lain yang tidak memberatkan, baik bagi bandara, maskapai, penumpang dan stakeholder lainnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10%.

AHY mengatakan, pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, pertama potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%. Kemudian diskon harga avtur sebesar 5,3% dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%.

Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9%, setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket. Berdasarkan data Kemenko IPK, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan.

Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 18 Dec 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories