Baliview
BI Bali Sumbang Mesin Pengolah Sampah ke Desa Adat Padangsambian
Denpasar, Balinesia.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali mesin pengolah sampah organik dan non-organik kepada Desa Adat Padangsambian.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan bahwa bantuan kepada TPS di Desa Adat Padangsambian merupakan bentuk dukungan Bank Indonesia dalam mendukung Program Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
Dengan prinsip 3R (Reduce-Reuse-Recycle), sampah dan limbah dapat menjadi sumber daya terbarukan di sektor industri dan bernilai ekonomi yang juga bertujuan untuk konservasi lingkungan. Pengelolaan sampah juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar seiring dengan peningkatan kapasitas pengolahan.
“Bank Indonesia berharap bantuan ini dapat dimaksimalkan untuk mewujudkan pengolaan sampah yang terintegrasi dan menjadi pilot project pertama di Denpasar agar menjadi percontohan yang dapat direplikasi di berbagai daerah lain. Pengolahan sampah ini turut mendukung komitmen Kepala Daerah di Bali untuk mewujudkan pengolahan sampah berbasis sumber guna menciptakan Bali bersih, serta desa wisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin 9 Agustus 2021.
I Made Suparman selaku Bendesa Adat Padangsambian menjelaskan pendirian Tempat Pengolahan Sampah (TPS) ini sebagai bentuk peran aktif Desa Adat Padangsambian untuk menjaga kebersihan lingkungan sesuai arahan Gubernur Bali. TPS tersebut dapat beroperasi berkat kerja sama antara Bank Indonesia, Anggota Komisi XI DPR RI, BUPDA Desa Adat Padangsambian, dan pengurus Desa Adat Padangsambian.
Suparman berharap seluruh pihak terkait dapat terus mendukung kemajuan TPS ini, serta ada peran aktif masyarakat sekitar untuk memelihara dan memaksimalkan fasilitas yang ada.