Berikan Perlindungan Konsumen, OJK Tinjau Ulang Regulasi Unit Link

Ilustrasi OJK.

Jakarta, Balinesia.id - Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah mengakaji ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala  Eksekutif Pengawas IKNB kata Riswinandi menyatakan, peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

Menurut Riswinandi, dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari  perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil  investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis.

Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi dalam keterangan tertulisnya Senin 6 Desember 2021.

Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi  dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat 
melindungi konsumen.

Di pihak lain, OJK memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya  perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap  produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan 
segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.

Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama.  Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu  POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan  data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa  konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Kemudian, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat  diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan  secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal 
Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK  sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga 
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian  sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan  kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh  konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik.

Dalam asuransi unit link,  risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang 
dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan  konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara,  Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta  Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa  keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain,  menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau  layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat  penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak  pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi 
konsumen maupun pelaku usaha asuransi.

"Kami juga akan  mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya," imbuhnya. (roh) ***

 


Related Stories