Belum Ada Pengusaha di Bali Manfaatkan Relaksasi dari KPPU

FGD VIrtual tentang Relaksasi Penegakan Hukum dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (istimewa)

Denpasar, Balinesia.id—KPPU mengajak pelaku usaha dan pemda di Bali memanfaatkan relaksasi penegakan hukum yang dituangkan dalam Perkom No.3/2020 tentang Pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengakui sampai saat ini belum ada pengusaha di Bali yang memanfaatkan relaksasi tersebut. Padahal, jika memanfaatkan akan mendapatkan kemudahan baik dalam hal sanksi maupun denda yang lain khususnya berkaitan dengan potensi melanggar monopoli persaingan usaha ataupun kemitraan.

“Belum ada yang memanfaatkan dari Bali maupun pemda. Makanya ini yang kami dorong supaya seperti inspektorat dari awal berkomunikasi dengan kami jika ingin memanfaatkan,” tuturnya dalam FGD virtual, Kamis (22/7/2021).

FGD Virtual ini dihadiri oleh Ketua KPPU Pusat Kodrat Wibowo, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, Ketua Kadin Bali I Made Ariandi, Ketua GPEI Bali Panudiana Kuhn, serta pelaku pariwisata dan usaha. Relaksasi ini diharapkan mampu membantu perekonomian Bali dalam berjuang menghadapi Covid-19. Perekonomian Bali mengalami gangguan paling parah dibandingkan dengan daerah lain seluruh Indonesia.

Adapun jenis relaksasinya penegakan hukum ditujukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa yang dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Kriterianya untuk pemenuhan kebutuhan medis dan penyediaan fasilitas penunjang penanganan Covid-19, seperti pengadaan obat, pengadaan vaksin, pembangunan rumah sakit darurat penanganan. Kemudian penunjukan hotel atau gedung dalam rangka isolasi dan penanganan dan atau pengadaan kebutuhan medis dan/atau fasilitas penunjang lainnya. 

Termasuk untuk penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, relaksasi diberikan bagi pelaku usaha yang dapat mengajukan penangguhan hukum atas rencana perjanjian, hingga kegiatan yang memungkinkan pelaku usaha berada di posisi dominan. Pengajuan itu akan diproses dalam waktu 14 hari sejak permohonan diterima.

“Komisi Komisi dapat menolak atau memberikan relaksasi  dengan atau tanpa syarat. Kalau sudah lewat 14 hari dan belum diberikan jawaban maka permintaan dianggap disetujui. Kami bekerja keras untuk ini,” tuturnya.


Related Stories