Baru Baru Mau Bangkit, Pengusaha Hotel Tertekan Lagi Akibat PPKM Darurat

Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Denpasar, Balinesia.id—Tingkat okupansi hotel di Bali kembali mencapai titik terendah akibat adanya penerapan PPKM Darurat, pasak sebelumnya sempat naik hingga lebih dari 15 persen.

Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya mengatakan saat ini tingkat keterisian hotel hanya sekitar 5 persen, karena dampak dari aturan pengetatan mobilitas penduduk. Akibat rendahya tingkat keterisian, beberapa hotel yang tidak ada tamu memutuskan menutup sementara.

“Karena keterisian rendah hanya satu atau dua kamar, ya sejumlah pelaku memilih menutup dulu sementara,” ujarnya saat dihubungi Kamis (8/7/2021).

Situasi ini diakui sangat sulit dan berdampak terhadap pekerja pariwisata karena terpaksa diliburan untuk sementara waktu. Diperkiraan ada sekitar 3.500 orang pekerja pariwisata yang harus menjalani unpaid leave akibat pemberlakukan PPKM Darurat. Unpaid leave masuk kategori cuti di luar tanggungan kantor dan dalam hal ini kantor memberikan izin tidak bekerja sementara waktu.

Ketua PHRI Badung ini menyatakan pengetatan menyebabkan tidak semua hotel saat ini beroperasi dan hanya sekitar 10 persen saja memilih tetap beroperasi. Hal ini disebabkan oleh jumlah kunjungan wisatawan domestic juga anjlok menjadi sekitar puluhan orang per hari dari sebelum PPKM darurat bisa sebanyak 9.000 orang wisdom.

PHRI mengharapkan pemerintah tidak lagi memperpanjang PPKM Darurat meskipun tujuannya baik untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Menurutnya, apabila diperpanjang akan memberi dampak luar biasa terhadap pengusaha hotel di seluruh Bali karena terbatasnya akses mobilitas wisatawan.


Related Stories