Ekonomi & Pariwisata
Tahun 2024 Bali Mulai Berlakukan Pungutan Wisatawan Asing untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
Denpasar, Balinesia.id - Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M.Mahendra Jaya menegaskan pungutan wisatawan asing rencananya mulai diberlakukan pada Tahun 2024.
"Penggunaannya akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya," kata Mahendra Jaya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin 25 September 2023.
Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja menyampaikan penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing.
- Adira Finance Sabet Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023
- Usung Keuangan Berkelanjutan, BSI Sabet TrenAsia ESG Award 2023
- Inilah Misi Bersejarah Delegasi Western Australia di Indonesia, Jajaki Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik.
"Demikian pula halnya kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terus dijaga," tandasnya lagi.
Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, penggunaanya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga.
- TikTok Dilarang Jualan
- Telkomsel Hadirkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas bagi Teman Tuli di GraPARI
- Inisiatif HM Sampoerna Lakukan Digitalisasi Toko Kelontong Raih Penghargaan ASEAN Enterprise Innovation Award Indonesia 2023
Tidak saja kelestarian lingkungannya tetapi juga budayanya yang adi luhung.
“Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024," katanya menegaskan.
Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui.
"Dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” imbuhnya.
Saat audiensi dihadiri Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.
Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Bali juga meminta dukungan Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk.
Dengan begitu, industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.
Menanggapi pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf RI Ni Wayan Giri Adnyani menyampaikan pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing.
"Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget," kata Ni Wayan Giri Adnyani.
Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan.
Pihaknya mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah karena dengan penanganan sampah yang baik maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman.
Demikian halnya pelestarian budaya, dimana budaya Bali yang unik lah yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara.
Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasaran. ***