Babinsa Jajaran Kodim 1626/Bangli Dampingi Vaksinasi Warga

Babinsa Susut bersama Bhabinkamtibmas mendampingi dan memantau proses vaksinasi di desa binaan. (Balinesia.id/ist)

Bangli, Balinesia.id – Babinsa jajaran Kodim 1626/Bangli melakukan pendampingan vaksinasi Covid-19 bagi warga di wilayah binaan. Sebagaimana pada Rabu, 8 Februari 2023, tampak Babinsa Desa Tembuku dan Babinsa Desa Susut melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap vaksinasi di wilayah masing-masing. 

Babinsa Desa Susut, Sertu Ketut Rediada. Pada Rabu, ia melakukan pemantauan dan pendampingan vaksinasi booster ke-2 kepada warga masyarakat di wilayahnya. “Pada saat bersaman kami juga mengimbau kepada warga masyarakat terkait vaksinasi dan juga protokol kesehatan yang masif,” ucapnya.

Aktivitas senada dilakukan Babinsa Tembuku, Peltu Kadek Somenadab melaksanakan pemantauan dan pendampingan vaksinasi yang ditujukan kepada masyarakat umum dan lansia yang dilaksanakan di Balai Desa Adat Tembuku Kelod, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku Bangli.

Baca Juga:

“Kami memantau pemberian vaksin untuk warga masyarakat umum dan lansia sebelum divaksin, di mana para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses terlebih dahulu di antaranya, melaksanakan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian dilakukan penyuntikan vaksin,” katanya.

Terkait dengan pendampingan Babinsa Tembuku, Perbekel Tembuku, Ketut Mudiarya menyampaikan terima kasih atas dampingan tersebut. “Terima kasih kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan petugas Kesehatan Puskesmas Tembuku I yang telah membantu warganya melaksanakan vaksinasi hari ini,” katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Komandan Kodim 1626/Bangli, Letkol Arh Sutrisno, S.Sos., mengimbau masyarakat memanfaatkan sentra-sentra vaksinasi Covid-19 di tiap desa. Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi, baik vaksinasi tahap I, vaksinasi tahap II, vaksinasi booster I (tahap III), maupun vaksinasi booster II (tahap IV).

“Masyarakat yang mau melaksanakan vaksinasi tahap lanjutan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu yang di antaranya jarak waktu fase antara waktu vaksinasi tahap kedua atau tahap ketiga atau tahap keempat yaitu minimal tiga bulan,” kata Sutrisno. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories