Ekonomi & Pariwisata
Audiensi ke OJK, Nasabah Minta Fasilitas Hukum Kebijakan Kredit BPR Lestari
Denpasar, Balinesia.id - Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kamis (6/01/2022). Kedatangan mereka adalah untuk memohon fasilitas hukum terkait kebijakan kredit BPR Lestari yang dianggap memberatkan nasabah.
"Kami sudah berusaha untuk berbicara dan menyampaikan keluhan kami, dan terjadi kebuntuan dalam komunikasi, justru mendapatkan tekanan dan arahan yang berbeda dari pihak BPR Lestari, maka dari itu kami ingin menanyakan kepada pihak OJK, terkait kebenaran yang disampaikan pihak BPR Lestari," kata seorang nasabah BPR Lestari, I Wayan Budiana.
Menurutnya, perjanjian yang dibuat sebelumnya tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan hari ini. “Kami mendapatkan kredit modal kerja itu kan jelas tujuannya untuk modal kerja, setelah kita tandatangani perjanjian itu, dan kenyataanya tidak sesuai yang kami terima," kata dia.
Dikatakan, BPR Lestari sudah menyita aset dari debitur yang bersangkutan, namun pihak BPR Lestari dianggap tidak transparan mengenai aset tersebut. “Saya sudah serahkan aset, katanya aset saya sudah laku, kalau lebih umpama nilai jualnya, apakah kita dapat pengembalian atau tidak, itu yang akan kami tanyakan ke OJK,” kata Budiana.
Jika OJK mengatakan kelebihan nilai penjualan aset dapat menjadi hak dari nasabah, pihaknya akan meminta hal tersebut. Namun, jika OJK kemudian mengatakan sebaliknya pihaknya akan minta penjelasan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan yang adil.
"Kami berharap, OJK dalam hal ini selaku pemerintah yang membidangi jasa keuangan agar bersikap transparan dan adil terkait permasalahan ini," imbuhnya.
Kuasa hukum nasabah, I Made Kariada, S.E., S.H., menyampaikan, sebelumnya pihak nasabah sudah sempat mengajukan pengaduan ke OJK. Aduan itulah yang sekarang akan ditindaklanjuti. “Terkait dengan persoalan yang dialami oleh para client kami ini, semisal ditemukan nanti pelanggaran administrasi, bagaimanakah langkah OJK, apakah sudah diperingati, dan diperbaiki, dan tentunya perbaikan itu mengarah kepada maksud dan tujuan client kami,” kata Kariada.
Pihaknya mengatakan, jika ada masalah administrasi diharapkan agar bisa menyelesaikan hal tersebut secara administratif. Namun, jika ada masalah pidana pihaknya pun berharap agar difasilitasi.
“Kami harap OJK mampu menyelesaikan masalah ini, dan kalau pun misalnya OJK tidak bisa tindak lanjuti ini, kami terpaksa akan koordinasi dengan pihak pembuat undang-undang yaitu pemerintah daerah pada bidang perekonomian," katanya. pnd