Ekonomi & Pariwisata
Antisipasi Krisis Ekonomi Global, Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja
Jakarta, Balinesia.id- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai antisipasi kondisi krisis ekonomi global .
Termasuk mengantispasi berlanjutnya konflik Rusia-Ukraina sehngga pemerintah menerbitkan (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu saat konferensi pers dikutip Jumat (31/12/2022).
- Hati-hati dan Waspadai Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen
- Gunakan yang Berlabel BPOM, Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual
- PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan di Tahun 2022 Tembus Rp1,79 Triliun
"Penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global," ungkap Airlangga Hartarto dilansir dari keterangan tertulisnya.
Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi nasonal menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.
"Beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga Hartarto.
- Kebijakan PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Tingginya Cakupan Imunitas Penduduk
- 19 Juta UMKM di Indonesia Telah Terdigitalisasi
- Membentang dari "Dharma Kahuripan" hingga "Dharma Kapatian", Ini Isi Buku Prabhajñāna Terbitan ULU
Kemudian, kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Lanjutnya, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
Ditegaskan, Penerbitan Perpu terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai.
"Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” sambungnya.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menambahkan, penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.
Apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” imbuh Mahfud Md. ***